Tukul Pembacok Siswa SMK di Kota Bogor DItuntut Hukuman Selama 7,5 Tahun Penjara

Pembacok siswa SMK di Kota Bogor ASR alias Tukul dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan

Tukul Pembacok Siswa SMK di Kota Bogor DItuntut Hukuman Selama 7,5 Tahun Penjara
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto Setiadi

INILAHKORAN, Bogor - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga Bogor Arya Saputra. 

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto Setiadi usai sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ASR alias Tukul dalam kasus pembacokan yang menewaskan siswa SMK, Selasa 6 Juni 2023 malam.

"Jadi rekan-rekan wartawan, JPU menuntut terdakwa ASR alias Tukul dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," ungkap Riyanto.

Baca Juga : Warga Perumahan Sentul City Tagih Eksekusi Putusan PN Cibinong

Riyanto melanjutkan, selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut terdakwa ASR pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis dinas teknis pusat pelayanan sosial Griya Bina Karsa di Kabupaten Bogor.

"Ya, dengan satu tahun pelatihan kerja di UPTD teknis pusat pelayanan sosial Griya Bina Karsa, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Saat disinggung pertimbangan jaksa menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan, Riyanto menjelaskan, dalam perkara anak sudah ada aturan di undang-undang, yaitu setengah ancaman maksimal dewasa. Tuntutan hukuman terhadap terdakwa ASR sudah maksimal.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Mei-Juni 2023

"Kenapa maksimal?, pertama, perbuatan anak ini sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkara pencurian dalam keadaan memberatkan," jelas Riyanto.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti