160 Ribu Warga Miskin Cirebon Kehilangan Akses BPJS PBI, Dinsos Dorong Pembaruan Data Lewat Desa
Di balik kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tak lagi aktif, tersimpan kegelisahan ribuan warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon. Data Dinas Sosial mencatat, lebih dari 160 ribu warga saat ini harus menerima kenyataan pahit yaitu status kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Di balik kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tak lagi aktif, tersimpan kegelisahan ribuan warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon. Data Dinas Sosial mencatat, lebih dari 160 ribu warga saat ini harus menerima kenyataan pahit yaitu status kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan.
Namun, pemerintah daerah memastikan pintu belum tertutup rapat. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat terdampak untuk segera mengajukan pembaruan data, baik melalui pemerintah Desa maupun secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi menjelaskan, pembaruan data tidak bisa dilakukan secara instan. Ada mekanisme yang harus ditempuh, dimulai dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Warga yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial dapat mengajukan permohonan ke Desa. Pengajuan itu kemudian dibahas melalui Musdesus,” ujar Hafidz, Rabu 14 Januari 2026.
Hasil musyawarah tersebut, lanjut Hafidz, dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–New Generation (SIKS-NG). Lalu, data itu kemudian dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial. Terakhir, diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) pusat untuk dilakukan pemeringkatan desil.
“Penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan BPS pusat. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan diperbarui setiap triwulan,” ungkapnya.
Dia meminta agar Desa didorong aktif melakukan Musdesus secara rutin. Idealnya, minimal sekali dalam sebulan agar data sosial ekonomi warga tetap aktual dan sesuai kondisi lapangan.
Selain jalur Desa, masyarakat juga diberi ruang untuk mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Meski demikian, setiap usulan tetap harus melalui mekanisme musyawarah Desa.
“Usulan yang masuk akan diverifikasi oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan divalidasi oleh pendamping sosial,” jelasnya.
Menariknya lanjut Hapidz, aplikasi Cek Bansos tidak hanya menjadi sarana pengusulan. Tapi, membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan sosial. Baik yang dinilai layak maupun tidak layak.
Dipastikan tambah Hapidz, seluruh proses pemutakhiran data tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.370.151 warga Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori desil 1 hingga 5. Dari jumlah itu, sekitar 900 ribu jiwa pembiayaan BPJS PBI-nya ditanggung oleh pemerintah pusat. Sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Cirebon dan APBD Provinsi Jawa Barat.
"Namun pada tahun ini, APBD Pemprov Jawa Barat tidak mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan BPJS PBI Kabupaten Cirebon. Kondisi ini menjadi perhatian serius, seiring adanya efisiensi anggaran dan fokus Pemprov Jabar pada penataan infrastruktur jalan," paparnya.
Dia menambahkan, dalam sistem DTSEN, penduduk Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 desil, mulai dari desil 1 (sangat miskin) hingga desil 10 (sangat kaya). Bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi warga di desil 1 hingga 5.
"Jadi DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi dari tiga basis data nasional, yakni DTKS, P3KE, dan Regsosek. Nah ini yang dipadankan dengan data Dukcapil serta berbagai sumber lain seperti BPJS, Pertamina, dan PLN," tukasnya.***
Editor : JakaPermana


