Alhamdulillah... Realisasi Retribusi PBG Kabupaten Cirebon Naik 300 Persen

Realisasi retribusi Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Cirebon naik 300 persen dari target yang sudah ditetapkan. 

Alhamdulillah... Realisasi Retribusi PBG Kabupaten Cirebon Naik 300 Persen
Namun, pada April kemudian retribusi PBG sudah mencapai Rp3,395 niliar. Total sampai akhir 2022, retribusi PBG Kabupaten Cirebon itu tembus di angka Rp14,369 miliar. (dok)

INILAHKORAN, Cirebon - Realisasi retribusi Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) DPUTR Kabupaten Cirebon naik 300 persen dari target yang sudah ditetapkan. 

Tahun lalu, retribusi PBG Kabupaten Cirebon itu ditargetkan sebesar Rp4,238 miliar. Pada Januari 2022, pencapaian target tersebut masih nol karena menunggu Perbup dan masih dalam proses pembuatan SK retribusi terkait PBG.

Namun, pada April kemudian retribusi PBG sudah mencapai Rp3,395 niliar. Total sampai akhir 2022, retribusi PBG Kabupaten Cirebon itu tembus di angka Rp14,369 miliar. 

Baca Juga : Perkuat Fasilitas Ibadah Pasca Gempa Cianjur,  Belasan Mesjid Siap Dibangun Kembali

"Ini berkat sosialisasi yang cukup intens kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait peraturan PBG. Kami gencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan melebihi target retribusi. Angkanya cukup pantastis karena naik sampai 300 persen dari target yang sudah ditetapkan," kata Kabid PBG DPUTR Kabupaten Cirebon Ahmad Rizal, Kamis 26 Januari 2023.

Rizal juga menyinggung sistem yang diterapkan pemerintah pusat yang dinilai sangat efektif. Dia menilai, dengan adanya SIM BG, otomatis perizinan baik skala besar maupun skala kecil, bisa terekam dalam aplikasi SIM BG.

"Sistem yang diterapkan pemerintah pusat ternyata sangat efektif. Karena saat ini bisa terdeteksi masalah usaha yang sudah berizin. Untuk itu, target tahun ini retribusi PBG kita naikan menjadi sepuluh miliar," jelas Rizal.

Baca Juga : Bantu Nelayan di Musim Paceklik, Komunitas Nelayan Pendukung Ganjar Berikan Bantuan Bahan Bakar

Menurutnya, tahun lalu ada sekitar 583 pemohon. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari kalangan dunia usaha maupun masyarakat. Sayangnya, sampai saat ini banyak yang masih belum paham terkait persyaratan dan dokumen yang harus ditempuh.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani