Alibi Mabuk! Hakim PN Bandung Skakmat Resbob Soal Ujaran Kebencian Suku Sunda
Hakim PN Bandung skakmat Resbob. Alibi mabuk dipatahkan karena terdakwa masih bisa menyetir saat menghina Suku Sunda & Persib.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Adimas Firdaus alias Resbob, tampak tersudut di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (30/3/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim melontarkan cecaran terkait motif di baik hinaan Rebob terhadap Viking, Persib, dan Suku Sunda.
Resbob berkilah tak memiliki niat jahat. Dia pun tak menyangka videonya akan seviral itu. Dia bahkan sempat menyinggung kondisi mabuk saat kejadian. Namun alibi tersebut langsung dipatahkan hakim yang menilai Resbob dalam kondisi sadar penuh.
Resbob berkilah tidak memiliki niat jahat dan tidak menyangka videonya akan seviral itu. Dia bahkan sempat menyinggung kondisi mabuk saat kejadian. Namun, alibi tersebut langsung dipatahkan oleh hakim yang menilai Resbob masih dalam kondisi sadar penuh.
"Kalau saudara mabuk, saudara benar-benar tidak bisa ngapa-ngapain. Saudara terkapar, tapi saudara masih bisa bawa mobil. Berarti kesadaran saudara itu masih bagus. Nah makanya saya tanya, saudara apakah punya kebencian atau punya dendam," tegas hakim di ruang sidang.
Hakim pun meragukan pengakuan Resbob yang menyebut tak memiliki dendam atau kebencian khusus kepada masyarakat Sunda. Pasalnya, ucapan rasis tersbut dilakukan secara sengaja melalui fitur live streaming yang bisa diakses publik secara luas.
"Enggak ada niatan. Saya sendiri juga enggak tahu bakal seviral itu," ucapnya
Sebelumnya, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar mengucapkan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


