Angka Pengangguran Kabupaten Cirebon Tinggi, Upah di Kota Udang itu Dipastikan Sesuai UMK

Bupati Cirebon Imron melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Sidak dilakukan untuk memastikan, seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon membayar upah tenaga kerja paling rendah, sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Angka Pengangguran Kabupaten Cirebon Tinggi, Upah di Kota Udang itu Dipastikan Sesuai UMK

INILAHKORAN, Cirebon - Bupati Cirebon Imron melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Sidak dilakukan untuk memastikan, seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon membayar upah tenaga kerja paling rendah, sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Sidak dilakukan ke beberapa perusahaan. Di antaranya PT Embee Textile, PT Hi Lex Cirebon, dan PT Longrich. Menurutnya, perusaahan tersebut sudah membayarkan upah pekerja sesuai UMK. Bahkan ada beberapa pekerja yang tingkat upahnya di atas UMK

"Semua perusahaan yang saya sidak sudah menerapkan pembayaran upah sesuai UMK. Bahkan ada yang di atas itu," kata Imron di Cirebon, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga : MoU Bersama Perusahaan di Subang, Ganjaran Buruh Berjuang Komitmen Upayakan Kesejahteraan Pekerja

Imron menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 disebutkan, perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun. 

Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, untuk melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Imron juga memastikan, memastikan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal untuk mengurangi angka pengangguran. Pasalnya, saat ini angka pengangguran di Kabupaten Cirebon cukup tinggi.

Baca Juga : Ribuan Warga Kabupaten Cirebon Antusias Terima Dana BLT Perlinsos

“Tapi saya pastikan, perusahaan yang berada di Kabupaten Cirebon mempekerjakan warga lokal. Saya imbau juga kepada investor yang akan datang ke Cirebon untuk memperhatikan masalah ini,” pintanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani