Perusahaan Pengembang Bakal Digugat Pidana dan Perdata Ahli Waris NAF Mamesah
Sejumlah ahli waris NAF Mamesah mengadukan pihak-pihak yang patut diduga melakukan pemalsuan surat atau akte jual beli (AJB) lahan seluas 64,99 hektare di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Salah satunya perusahaan pengembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Sukaraja - Sejumlah ahli waris NAF Mamesah mengadukan pihak-pihak yang patut diduga melakukan pemalsuan surat atau akte jual beli (AJB) lahan seluas 64,99 hektare di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Salah satunya perusahaan pengembang..
Didampingi kuasa hukumnya Martinus Siky, ahli waris NAF Mamesah mengadukan lahan yang kini menjadi perumahan elit yang dibangun perusahaan pengembang tersebut.
"Hari ini kami (waris NAF Mamesah)mengadukan dugaan pemalsuan AJB dan pembatalan SHM (sertifikat hak milik) yang dikuasai negara pada 2015 lalu, lalu menjadi milik perusahaan pengembang," kata Martinus kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin 13 Maret 2023.
Usai memblokir, Martinus berharap kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan 1.000 sertifikat atas nama konsumen perumahan tersebut.
"12 sertifikat milik klien kami kini menjadi 1.000 SHM, kami minta semua sertifikaf diambil oleh aparat hukum untuk diteliti lebih lanjut. Terbitnya 1.000 SHM atau peralihan hak tersebut, kami duga ada surat kuasa palsu atas nama N A F Mamesah," harapnya.
Pria asli Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur ini mengeluhkan cepatnya izin keluar dari Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
"Saat kami mendatangi Kantor DPMPTSP, mereka menerangkan baru mengijinkan tujuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua minggu kemudian ternyata mereka sudah mengeluarkan 1.000 IMB," keluh Martinus.
Ia menjelaskan selain menggugat pidana, pihaknya juga akan menggugat perusahaan pengembang secara perdata dan pihak-pihal yang turut membantu peralihan lahan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
"Kami akan menggugat mereka baik itu secara hukum pidana maupun perdata dalam rangka mencari keadilan," jelasnya.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


