Perusahaan Pengembang Bakal Digugat Pidana dan Perdata Ahli Waris NAF Mamesah

Sejumlah ahli waris NAF Mamesah mengadukan pihak-pihak yang patut diduga melakukan pemalsuan surat atau akte jual beli (AJB) lahan seluas 64,99 hektare di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Salah satunya perusahaan pengembang.

Perusahaan Pengembang Bakal Digugat Pidana dan Perdata Ahli Waris NAF Mamesah
Didampingi kuasa hukumnya Martinus Siky, ahli waris NAF Mamesah mengadukan lahan yang kini menjadi perumahan elit yang dibangun sebuah perusahaan pengembang. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Sukaraja - Sejumlah ahli waris NAF Mamesah mengadukan pihak-pihak yang patut diduga melakukan pemalsuan surat atau akte jual beli (AJB) lahan seluas 64,99 hektare di Desa Nagrak, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Salah satunya perusahaan pengembang..

Didampingi kuasa hukumnya Martinus Siky, ahli waris NAF Mamesah mengadukan lahan yang kini menjadi perumahan elit yang dibangun perusahaan pengembang tersebut.

"Hari ini kami (waris NAF Mamesah)mengadukan dugaan pemalsuan AJB dan pembatalan SHM (sertifikat hak milik) yang dikuasai negara pada 2015 lalu, lalu menjadi milik perusahaan pengembang," kata Martinus kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Kudu Tingkatkan Terus Sikap Profesional dan Humanis 

Usai memblokir, Martinus berharap kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan 1.000 sertifikat atas nama konsumen perumahan tersebut.

"12 sertifikat milik klien kami kini menjadi 1.000 SHM, kami minta semua sertifikaf diambil oleh aparat hukum untuk diteliti lebih lanjut. Terbitnya 1.000 SHM atau peralihan hak tersebut, kami duga ada surat kuasa palsu atas nama N A F Mamesah," harapnya.

Pria asli Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur ini mengeluhkan cepatnya izin keluar dari Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Di Depan Keluarga Korban, Kepala Polresta Bogor Bilang Dua dari Tiga Pembacok Arya Saputra Sudah Ditangkap

"Saat kami mendatangi Kantor DPMPTSP, mereka menerangkan baru mengijinkan tujuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua minggu kemudian ternyata mereka sudah mengeluarkan 1.000 IMB," keluh Martinus.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani