Awal Kasus Fandi Ramadhan, ABK yang Didakwa Terlibat Selundupkan Hampir 2 Ton Sabu
Kasusnya jadi sorotan, begini awal mula kasus Fandi Ramadhan, ABK yang didakwa selundupkan 2 ton sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah nyaris dua ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam bermula dari keterlibatan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.
Dari fakta persidangan terungkap, peran Fandi dimulai sejak keberangkatannya dari Medan menuju Thailand hingga bergabung di kapal pengangkut barang di tengah laut.
Berangkat dari Medan, Bertemu Jaringan di Thailand
Pada 1 Mei 2025, Fandi Ramadhan berangkat dari Medan bersama tiga warga negara Indonesia lainnya menuju Thailand menggunakan maskapai AirAsia. Keberangkatan ini disebut sebagai tahap awal keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Setiba di Thailand, Fandi dan rombongan bertemu dengan dua orang lain yang merupakan warga negara setempat. Pertemuan tersebut menjadi pintu masuk Fadi ke jaringan pengangkut barang ilegal melalui jalur laut.
Direkrut Jadi ABK di Kapal Sea Dragon
Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 Mei 2025, Fadi bersama para terdakwa lain menumpang speed boat menuju sebuah kapal bernama Sea Dragon yang berada di tengah perairan. Di kapal inilah Fandi mulai menjalani peran sebagai ABK.
Keesokan harinya, Fandi menerima bayaran awal sebelum mengambil muatan. Dana tersebut ditransfer oleh seseorang bernama Daniel Hotman Sumanung. Bukti transfer turut dihadirkan jaksa sebagai bagian dari alat bukti di persidangan.
Diberi Tahu Muatan Bukan Minyak
Dalam pelayaran, para terdakwa menerima instruksi dari seorang pria berinisial Mr. Tan alias Jacky. Mereka diberi tahu bahwa muatan yang akan diangkut bukan minyak, meskipun dokumen kapal mencantumkan keterangan sebaliknya.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, sebuah kapal ikan mendekat setelah salah satu kru memberi isyarat lampu. Dari kapal tersebut dipindahkan 67 kardus ke atas Sea Dragon. Fandi bersama kru lain menerima kardus tanpa memeriksa isinya, lalu menyimpannya di beberapa titik kapal, termasuk di ruang penyimpanan depan dan tangki bahan bakar bagian bawah.
Menurut keterangan jaksa, proses pemindahan muatan dilakukan di tengah laut, bukan di pelabuhan resmi, sehingga dinilai melanggar prosedur pelayaran dan memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.
Lepas Bendera Kapal, Upaya Samarkan Identitas
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kapal yang semula berbendera Thailand kemudian melepas benderanya saat berlayar menuju rute berikutnya. Fadi disebut mendapat perintah dari nahkoda untuk menurunkan bendera tersebut.
Langkah ini diduga sebagai upaya menyamarkan identitas kapal agar sulit dilacak saat melintas di perairan internasional.
Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan tim patroli Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di sekitar perairan Karimun.
Dokumen kapal menyebut muatan minyak, namun petugas menemukan 67 dus mencurigakan. Setelah diperiksa, isinya berupa 2.000 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang berisi serbuk kristal yang hasil uji cepatnya positif mengandung metamfetamin (sabu) dengan berat total 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Saat ini perkara Fadi Ramadhan dan lima terdakwa lain masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor : Firda Rachmawati


