Beginikah Ujung Kasus Dugaan Pungli Penerimaan Siswa Pindahan di SMAN 2 Bandung?
Satgas Saber Pungli Jabar, melimpahkan dugaan praktik pungutan liar di SMAN 22 Bandung ke Inspektorat, guna dilakukan penindakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satgas Saber Pungli Jabar, melimpahkan dugaan praktik pungutan liar di SMAN 22 Bandung ke Inspektorat, guna dilakukan penindakan.
Adapun penindakan dilakukan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Kepala Sekolah SMAN 22 Bandung.
“Sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit khusus. Nanti digelar lagi (oleh Inspektorat). Jadi menyeluruh,” ujar Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Januari 2022, tentang dugaan pungli di SMAN 22 Bandung itu.
Soal status keduanya, lanjut Yudi, sampai dengan kini baik wakil kepala sekolah maupun kepala sekolah, belum ditetapkan sebagai tersangka. Status keduanya bakal ditetapkan usai gelar yustisi kembali oleh pihak Inspektorat.
Baca Juga: Duh, Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Bandung Terlibat Pungli Puluhan Juta?
“Nanti digelar lagi sama Inspektorat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Kepala Sekolah SMAN 22 Bandung, saat ini dalam pemeriksaan oleh Tim Saber Pungli Jawa Barat.
Keduanya diduga terlibat praktik pungli di sekolah tempat mereka mengajar. Dalam kasus ini, Tim Saber Pungli mengamankan uang puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Pungli Puluhan Juta di SMAN 22 Bandung Berujung Pidana atau Sebatas Sanksi?
“Barang buktinya, (uang Rp) 30 juta,” katanya dalam berita sebelumnya.
Barang bukti itu didapat berawal adanya tiga orang siswa yang mutasi ke SMAN 22 Bandung. Para orang tua murid disebut-sebut diminta membayar uang Rp20 juta oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
“Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai kemarin, Jumat. Kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas, ER atas persetujuan atau diketahui oleh kepala sekolah, H, terhadap orang tua siswa mutasi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Pungli SMAN 22 Bandung Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar
Uang yang diminta pun tak diamini. Namun antar orang tua dan ER melakukan negosiasi. Dari negosiasi tersebut disepakati setor uang masuk yakni sebesar Rp10 juta.
“Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
Baca Juga: Ini Pernyataan Menohok FAGI Jabar Soal Pungli SMA Negeri 22 Bandung
“Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada,” katanya. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


