Buntut Aksi Mogok Kerja Terkait Jaspel, Nakes RSUD Cikalongwetan Harus Tunggu Tiga Hari

Terkait uang Jaspel nakes RSUD Cikalongwetan yang tak kunjung cair masih belum selesai. Usai mogok kerja, keputusannya ditetapkan 3 hari.

Buntut Aksi Mogok Kerja Terkait Jaspel, Nakes RSUD Cikalongwetan Harus Tunggu Tiga Hari
Buntut aksi mogok kerja terkait Jaspel, nakes RSUD Cikalongwetan harus menunggu keputusaan tiga hari ke depan.

INILAHKORAN, Ngamprah - Terkait uang Jaspel nakes RSUD Cikalongwetan yang tak kunjung cair masih belum selesai. Usai mogok kerja, keputusannya akan ditetapkan tiga hari ke depan.

Pasalnya, dari hasil mediasi terkait uang Jaspel yang dilakukan antara tenaga kesehatan (nakes) dengan pihak manajemen RSUD Cikalongwetan menyepakati akan dilakukan kembali perundingan setelah dilakukan mediasi hari pertama.

Salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan Ratna menyebut, para nakes akan menunggu keputusan terkait pencairan Jaspel ini setelah tiga hari.

Baca Juga: Nakes RSUD Cikalongwetan Gelar Aksi Mogok Kerja, Gara-gara Uang Jaspel Tak Cair Setahun

"Kalau misalnya dalam kurun waktu tiga hari ke depan belum juga ada keputusan, maka pihak dinas akan kembali mendatangi manajemen RSUD Cikalongwetan," katanya, Jumat 18 Februari 2022.

Ia mengaku, sebelumnya pihaknya pun telah melakukan mediasi bahkan hingga beberapa kali. Namun, belum ada keputusan hingga kini.

"Kami hanya menuntut dicairkan uang Japel (jasa pelayananl) Covid-19 tahun 2021 dari Januari sampai September 2021 dan Jaspel BPJS dari Agustus 2021 sampai Desember 2021. Lalu, Jaspel Umum dari bulan Oktober 2021-Desember 2021," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Majalaya, Korban Diadang, Diacungi Golok, Motornya Dibawa

Disinggung soal nominal dana Jaspel tersebut, ia mengaku, tidak mengetahui angkanya.

Kendati demikian, sambung dia, berdasarkan informasi dari manajemen RSUD Cikalongwetan beralasan bahwa dana Jaspel itu tidak turun lantaran ada kendala dari sistemnya, mulai dari BKAD dan lain sebagainya.

"Adapun jumlah TKK perawat yang hingga kini belum menerima dana Jaspel itu kurang lebih ada 350 orang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB, Eisenhower Sitanggang mengatakan RSUD itu merupakan unit organisasi bersifat khusus (UOBK).

Baca Juga: Pastikan Kelengkapan Data Peserta dan Keluarga, BP Jamsostek Butuh Kerja Sama HRD Perusahaan

"Jadi RSUD itu punya otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, kepegawaian dan perencanaan," katanya.

Kendati begitu, lanjut dia, pihak RSUD tentu saja harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB.

"Sebagai pembina UPT RSUD Cikalongwetan kita coba jembatani," ujarnya.

Ia menilai, inti dari semua permasalahan ini dipicu lantaran adanya miskomunikasi.

Baca Juga: Legislator DPRD Jabar Dorong Pemerintahan Kota/Kabupaten Segera Tetapkan Luas LP2B

"Perlu saya beritahukan sesuai dengan PP itu bahwasanya uang yang dikelola oleh RSUD dari pendapatan langsung yang diperoleh dari kerja keras mereka. Dan itu adalah otorisasi daripada direktur," bebernya.

Ia menambahkan, ini hanya masalah internal di RSUD Cikalongwetan dan solusinya adalah dengan menjalin komunikasi yang baik.

"Kita tunggu selama tiga hari ke depan, kita akan bantu mereka dengan berkoordinasi dengan BKAD dengan harapan bisa mendapatkan solusi. Saya yakin dengan komunikasi dua arah itu bisa kita selesaikan," pungkasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran