Berkas dan Barang Bukti Dilimpahkan, Resbob Segera Disidangkan
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akan segera menjalani persidangan setelah dilimpahkan ke Kejarti Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ujaran kebencian atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, Selasa 27 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada pagi hari. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka didakwa melakukan ujaran kebencian dengan mengucapkan pernyataan bernada penghinaan terhadap kelompok tertentu saat melakukan siaran langsung melalui telepon genggamnya,” ujar Alex.
Dalam pernyataan tersebut, kata Alex, tersangka menyampaikan ujaran yang merendahkan dan menghina kelompok suporter serta masyarakat Sunda, yang diucapkan secara terbuka melalui live streaming.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka juga kembali dilakukan penahanan,” katanya.
Alex menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polda Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
“Penahanan dilakukan di Polda Jawa Barat. Pertimbangannya kemungkinan terkait keselamatan tersangka agar lebih terjamin,” jelasnya.
Terkait kondisi tersangka, Alex memastikan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan layak untuk ditahan.
“Kondisinya sehat. Tadi kami lihat langsung, rekan-rekan media juga bisa menyaksikan. Tidak ada kendala kesehatan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

