Biasanya Lolos Dari Kejaran Polisi, Komplotan Curanmor Akhirnya Kena Ciduk

Tiga orang pelaku kendaraan bermotor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lengkong. Mereka ditangkap di Kabupaten Garut dan Kota Bandung berinisial MSR, S, DW dan ATG.

Biasanya Lolos Dari Kejaran Polisi, Komplotan Curanmor Akhirnya Kena Ciduk

INILAHKORAN, Bandung - Tiga orang pelaku kendaraan bermotor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lengkong. Mereka ditangkap di Kabupaten Garut dan Kota Bandung berinisial MSR, S, DW dan ATG.

Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi mengatakan tiga orang pelaku diketahui merupakan komplotan curanmor yang kerap lolos dari kejaran polisi.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya  menggunakan mobil mini bus APV, setelah menyebar dan melaksanakan kejahatan menggunakan astag. Hasil curian dimasukkan ke mobil," ucap dia di Polsek Lengkong, Senin (7/8/2023).

Baca Juga : Polresta Bandung Bekuk Ayah dan Anak Pelaku Begal di Siang Bolong di Komplek TCI

Kapolsek menerangkan, setiap pelaku beraksi dan berhasil mencuri motor, mereka menjual sepeda curian ke wilayah Kabupaten Garut secara utuh. Mini bus APV yang digunakan disewa dari pihak rental sebesar Rp 200 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Salah seorang pelaku berinisial DW mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan mobil APV. Ia mengaku lebih mudah mencuri dengan menggunakan mobil tersebut.

Baca Juga : Genjot PAD, Bapenda KBB Terus Lakukan Penambahan Tapping Box untuk Pajak Hotel dan Restoran  

"Target sedapatnya aja, sasaran kalau ada yang parkir. Lima menit untuk mencuri," kata dia. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana