Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Menanggung?

Pertanyaan tentang siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas, kerap muncul di tengah masyarakat.

Biaya Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Menanggung?

INILAHKORAN, Bandung - Pertanyaan tentang siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas, kerap muncul di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mengira, seluruh kasus kecelakaan otomatis dijamin BPJS Kesehatan. Namun, kenyataannya lebih kompleks.

“Kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, tapi tidak semuanya. Ada mekanisme dan syarat tertentu yang harus dipenuhi,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Sabtu 9 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, hal pertama yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan adalah mengurus laporan polisi. Dokumen ini menjadi dasar penting untuk menentukan instansi penjamin yang berwenang.

“Kami selalu mengimbau keluarga korban untuk segera mengurus laporan polisi. Dari situ akan diketahui apakah penjamin utamanya adalah BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, ASABRI atau bahkan pemberi kerja,” ucapnya.

Menurut Rizzky, penentuan penjamin sangat tergantung pada jenis kecelakaan. Ia mencontohkan jika kecelakaan terjadi dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maka kasus itu masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

“Dalam hal itu, penjaminnya bukan BPJS Kesehatan, melainkan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen dan ASABRI untuk ASN dan TNI/Polri. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar dia.

Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas tunggal seperti sepeda motor yang tergelincir sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan. Namun, ada batasan tertentu.

“Kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan membahayakan diri seperti balap liar, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ini sudah diatur secara tegas,” jelasnya.

Adapun untuk kecelakaan ganda atau melibatkan lebih dari satu kendaraan, penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Laporan polisi menjadi syarat utama agar Jasa Raharja dapat memproses klaim biaya pengobatan.

“Kalau Jasa Raharja menilai kasusnya kecelakaan ganda, maka kami baru bisa masuk sebagai penjamin lanjutan bila plafon Jasa Raharja telah terlampaui, yaitu maksimal Rp20 juta,” tutur dia.

Ia menambahkan, sistem penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan bersifat berlapis dan saling melengkapi, bukan tumpang tindih. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.

“Kami selalu menyampaikan ke peserta JKN agar menjaga status kepesertaannya tetap aktif. Karena kalau tidak aktif, tentu tidak bisa dijamin. Kami juga terus sosialisasikan agar masyarakat paham alur penjaminan,” ucapnya.

Rizzky mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan patuh terhadap aturan lalu lintas. “Gunakan helm dengan benar, bawa SIM dan STNK dan pastikan asuransi atau jaminan kesehatan aktif. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, tapi kita bisa memperkecil risikonya,” tandas dia. *


Editor : Firda Rachmawati