Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu

Bupati Bandung Dadang Supriatna membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan sebanyak 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu
Bupati Bandung Dadang Supriatna membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan sebanyak 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Bupati Bandung Dadang Supriatna membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan sebanyak 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

"Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," Tjakra di Soreang,  Kamis 18 April 2024.

Baca Juga : Rencana Ganti Warna dan Model Seragam Sekolah, Pedagang Pakaian Seragam Soreang Kecewa

Dijelaskan Tjakra, UU Nomor 10 Tahun 201 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," ujarnya.

Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Baca Juga : Kota Bandung Dukung Pembangunan Jawa Barat

Sekda meyakini pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

Halaman :


Editor : JakaPermana