Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Miliki KTP Pemilik Pertama

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE), guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Miliki KTP Pemilik Pertama
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE), guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE), guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa yang bersangkutan harus memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama atau lama.

Dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran pajak kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP pemilik pertama yang diterbitkan Senin (6/4/2026) yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak, Dedi menyampaikan bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk 
membayar pajak kendaraan.

Pemprov Jabar memberi kemudahan kepada pemilik kendaraan baik pribadi, maupun badan usaha dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus disertakan KTP pemilik pertama.

"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan Bermotor 
Tahunan, cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor," tulis Dedi dalam edaran tersebut yang dikutip Senin (6/4/2026).

Ia melanjutkan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama ini efektif sejak edaran yang diterbitkan.

"Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa. Demikian atas perhatian, kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih," sambung Dedi dalam edaran tersebut.

Edaran ini disinyalir setelah viral adanya pungutan liar (Pungli) beberapa waktu lalu, yang dialami salah satu warga Kabupaten Bandung Barat, yang mengaku diminta uang hingga Rp700 ribu agar pembayaran pajak kendaraannya bisa diproses. Dalihnya, biaya itu digunakan untuk 'menembak' KTP pemilik asli karena data kendaraan tidak sesuai.***


Editor : JakaPermana