DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

Persetujuan Raperda Fasilitas Pelayanan Haji diambil oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna internal yang digelar pada Rabu 26 April 2023 malam.

DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan Raperda Fasilitasi Pelayanan Haji

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor sepakat menyetujui usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan pembahasan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan Haji. 

Persetujuan Raperda Fasilitas Pelayanan Haji diambil oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna internal yang digelar pada Rabu 26 April 2023 malam.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Muttaqin, menuturkan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Bogor dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bapemperda, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji.

Baca Juga : 12 Kontraktor Bogor Bandel, DPRD Berang: Black List, Laporkan ke Aparat Hukum!

"Untuk itu, nantinya pembahasan Raperda ini akan ditindaklanjuti oleh tim Panitia Khusus yang akan dibentuk dalam waktu dekat ini," ungkap Jenal kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023) malam.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan tujuan Raperda ini adalah untuk merumuskan masalah yang berkenaan dengan fasilitasi penyelenggaraan jemaah haji dalam konteks peran pemerintah di daerah. 

"Bahwa Raperda ini dalam implementasinya tidak akan banyak mengalami kendala dan Raperda ini juga dimaksudkan akan menjadi solusi atas permasalahan di daerah (local problem solving). Terkait upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Bogor agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di daerah," terang Endah.

Baca Juga : Berabe Nih..., Data 12 Kontraktor Pemkab Bogor Sudah Ada di Tangan KPK

Endah memaparkan, didalam Raperda ini nantinya akan terdiri dari 8 bab dan 15 pasal yang memuat terkait ketentuan umum, petugas haji, pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan haji.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti