Fakta Kasus Bocah SD Tewas di Cipatat, Kakak Kandung Jadi Terduga Pelaku
Berikut rangkuman fakta dan penjelasan terkait peristiwa bocah SD ditemukan bersimbah darah di Cipatat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus tewasnya bocah sekolah dasar berinisial AS (12) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengejutkan warga setempat.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa, 3 Maret 2026 sore. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata merupakan kakak kandung korban sendiri.
Berikut rangkuman fakta dan penjelasan terkait peristiwa tersebut:
1. Korban Bocah Kelas 6 SD
Korban berinisial AS (12) diketahui masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kampung Warung Tiwu, RT 02/RW 16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
2. Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Rumah
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibunya pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah.
3. Warga Sempat Geger, Ketua RW Tak Berani Naik ke Lokasi
Setelah menemukan jasad anaknya, ibu korban meminta bantuan kerabat untuk melapor kepada Ketua RW 16, Dadang Ansori. Ketua RW bersama RT langsung mendatangi rumah korban, namun tidak berani naik ke lantai atas tempat korban ditemukan. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
4. Polisi Pasang Garis Polisi dan Lakukan Olah TKP
Petugas dari Polres Cimahi dan Polsek Cipatat tiba di lokasi dan langsung memasang garis polisi. Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi jasad korban sekitar pukul 19.10 WIB.
5. Jasad Dibawa ke RS untuk Autopsi
Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, membenarkan korban diduga meninggal akibat tindak pidana kekerasan. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
6. Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyatakan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
7. Pelaku Merupakan Kakak Kandung Korban
Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku tidak lain adalah kakak kandung korban sendiri. Ia ditangkap di wilayah Cianjur pada Rabu, 4 Maret 2026.
8. Motif Masih Didalami
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara detail latar belakang peristiwa tragis ini.
Editor : Firda Rachmawati


