Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti Ahmad Basri, Begal Bersenpi yang Diamankan Warga di Padalarang
Ahmad Basri (23), pelaku begal yang membekali aksi kejahatannya dengan senjata api rakitan jenis revolver dan sempat viral di media sosial dipastikan bakal mendekam dibalik jeruji besi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Ahmad Basri (23), pelaku begal yang membekali aksi kejahatannya dengan senjata api rakitan jenis revolver dan sempat viral di media sosial dipastikan bakal mendekam dibalik jeruji besi.
Pria asal Lampung itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Seperti diketahui, Ahmad Basri alias AB diamankan warga usai tertangkap basah melakukan aksi pembegalan di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu 14 Mei 2025.
Aksi kejahatannya itu dilakukan dengan bermodalkan kunci astag untuk menjebol bagian lubang kunci motor.
"Saya dari Lampung dan bekerja sebagai petani. Saya datang ke Bandung Barat sejak Januari 2025," kata tersangka Ahmad di Mapolres Cimahi.
Dalam kurun waktu beberapa bulan, Ahmad mengaku, dirinya dan komplotannya sudah sembilan kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Saya sudah berhasil mengambil motor Beat di arah Padalarang. Kalau dapat dijual senilai Rp2 juta dan mendapat bagian Rp1 juta," katanya.
"Ini TKP yang ke sembilan kali. Saya beraksi dari Januari 2025," tambahnya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait salah seorang pelaku dengan barang bukti senjata api rakitan dengan jenis revolver.
"Jadi pelaku AB ini sempat meletuskan 4 kali senpi rakitan dan tersisa 4 butir peluru yang dijadikan barang bukti," kata Niko.
"Kita akan lakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana lainnya," sambungnya.
Dari pelaku AB, sebut Niko, polisi mengamankan motor, senjata api rakitan dan selongsong peluru. Tak cuma itu, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis.
"Pelaku ini residivis dan kita bakal terus kembangkan termasuk TKP lainnya. Kemudian kita akan rilis kembali," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani


