IAW Apresiasi Presiden Prabowo Buka Skandal 1.190 Hektare Lahan di Jakarta
Indonesian Audit Watch (IAW) apresiasi keberanian Presiden Prabowo Subianto, dalam membuka kembali skandal aset negara di Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) apresiasi keberanian Presiden Prabowo Subianto, dalam membuka kembali Skandal aset negara di Jakarta.
IAW menilai, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini bukan hanya bentuk keberanian politik, tetapi juga berbasis data historis dan bukti resmi yang sah secara hukum.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, ada 1.190 hektare lahan negara di Jakarta, yang saat ini telah dikuasai pihak swasta secara ilegal.
Kawasan-kawasan strategis yang termasuk dalam kasus tersebut meliputi Gelora Bung Karno, Menteng, Halim, Tebet, Cawang dan Kemayoran.
Menurutnya, seluruh tanah tersebut dibeli secara sah oleh negara menggunakan APBN pada era Presiden Soekarno. Proses pembebasan dilakukan antara 1961-1962, melalui skema kebijakan darurat perang yang diformalkan lewat sejumlah Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) yang ditandatangani Letjen AH Nasution.
“Pembelian tanah dilakukan lewat kebijakan darurat perang dengan sederet Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) tahun 1959 yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution. Dananya bersumber dari APBN 1961–1962 dan disalurkan kepada warga lewat Bank Sukapura,” ungkap Iskandar dalam keterangannya, Sabtu 12 Juli 2025.
Iskandar menjelaskan, Bank Sukapura kala itu berperan sebagai lembaga penyalur dana ganti rugi dan berstatus bank milik Pemprov DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 1951.
Proses ini mendapat dukungan dari Bank Indonesia, BNI dan Bapindo. Dokumen transaksi serta daftar 3.420 penerima ganti rugi tercatat resmi dalam Buku Kas Bank Sukapura tahun 1961–1962 dan laporan KUPAG tahun 1962.
Namun seiring berjalannya waktu, terutama sejak masa Orde Baru, IAW menemukan adanya perubahan kepemilikan secara ilegal terhadap tanah-tanah tersebut.
Iskandar menyebut, tiga modus yang digunakan dalam praktik mafia tanah ini, antaranya penerbitan sertifikat HGB oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dasar hukum, penerbitan surat keputusan oleh pejabat daerah tanpa prosedur pelepasan aset negara dan penyewaan oleh pihak swasta tanpa menyetor PNBP kepada negara.
“Hasil investigasi kami dan data LHP BPK menyebutkan hanya 18 persen dari lahan seluas 1.190 hektar itu yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sisanya kini jadi gedung apartemen, mal, kantor, dan proyek komersial tanpa catatan pelepasan hak dari negara,” kata dia.
Nilai kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp17.450 triliun, berdasarkan estimasi harga pasar 2025 dan potensi pemasukan dari sewa lahan yang hilang. Meskipun sejumlah dokumen penting masih tersimpan di Gedung Arsip DKI dan Perpustakaan Bank DKI, hingga kini belum pernah dilakukan audit forensik terhadap transaksi pembebasan lahan era 1961–1962.
"“Mengabaikan hukum era 1959–1963 sama dengan mengkhianati konstitusi. Tanah milik negara tidak boleh berubah jadi komoditas diam-diam,” tegas Iskandar.
IAW mendorong Presiden Prabowo segera mengambil langkah-langkah strategis dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), untuk mengaudit ulang seluruh aset strategis tersebut. Mereka juga meminta agar semua sertifikat HGB di kawasan yang bermasalah dibekukan dan Satgas Penindakan Korupsi Aset Negara dibentuk dengan melibatkan KPK, BPK, Kejaksaan Agung, Arsip Nasional dan OJK.
Tak hanya itu, IAW juga meminta agar status Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (YGORBK) dikembalikan seperti awal sesuai Keppres No. 318 Tahun 1962, sehingga kembali berada langsung di bawah pengendalian Presiden dan tidak dijadikan badan usaha komersial.
“Apakah kita akan membiarkan tanah yang dibeli dengan uang rakyat, dengan pengorbanan ribuan warga tergusur demi kejayaan Asian Games 1962, kini menjadi milik elit bisnis karena kejahatan birokratik?,” kata Iskandar.
Sebagai bentuk keseriusan, IAW menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, serta siap memberikan dukungan penuh untuk investigasi nasional dan audit forensik guna mengembalikan hak negara atas aset tersebut.
“Indonesian Audit Watch siap mendukung audit forensik untuk mengembalikan aset negara yang telah dibeli secara sah melalui Bank Sukapura,” tandasnya. ***
Editor : JakaPermana


