Ingin Hiburan Malam Saat Puasa? Yuk Main ke Kota Bandung
Di tengah bulan suci ini, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung masih beroperasional. Padahal, pemerintah telah melarang operasional tempat hiburan malam sepanjang Ramadan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Di tengah bulan suci ini, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung masih beroperasional. Padahal, pemerintah telah melarang operasional tempat hiburan malam sepanjang Ramadan.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono membenarkan masih banyak tempat hiburan yang beroperasional di Kota Bandung. Ia mengaku sudah melayangkan surat kepada pengurus tempat hiburan.
"Itu (tempat hiburan malam) kami berikan teguran, kasih surat, kemudian tim kami kasih tindakan," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin 1 April 2024.
Selaku pemangku kebijakan, Bambang menyebut pihaknya belum lakukan penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut. Sejauh ini, hanya diberi teguran.
"Sampai sekarang belum (penlan tempat hiburan malam). Angka konkretnya saya enggak hapal percis, tapi laporan hang sampai ke saya itu ada beberapa yang memang masih belum mengindahkan. Itu sudah coba kita berikan teguran," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkot Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Peraturan itu untuk menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.
Peraturan larangan tempat hiburan malam beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Mereka dilarang beroperasi sejak Sabtu, 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beroperasi pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Peraturan itu pun didasarkan dari Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara untuk pemutaran film di bioskop, diberi izin dengan catatan disesuaikan situasi dan kondisi hari keagamaan. (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


