Ingin Perbaiki Nasib, 65 Ribu Nakes dan Non-Nakes Honorer di Fesyankes Jabar Minta Jadi P3K

Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Jawa Barat meminta 65.000 tenaga kesehatan (Nakes) dan non-Nakes pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Jabar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ingin Perbaiki Nasib, 65 Ribu Nakes dan Non-Nakes Honorer di Fesyankes Jabar Minta Jadi P3K
Wakil Ketua FKHF Jabar, Saeful Anwar

INILAHKORAN, Bandung - Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Jawa Barat meminta 65.000 tenaga kesehatan (Nakes) dan non-Nakes pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Jabar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini mengemuka saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima kunjungan tenaga honorer guru dan kesehatan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 9 Agustus 2022.

Wakil Ketua FKHF Jabar, Saeful Anwar mengungkapkan pihaknya merasa terancam. Di mana, saat ini rata-rata Nakes maupun non-Nakes yang bekerja di seluruh fasilitas kesehatan dan RSUD Jabar 70-75 persen non ASN dan P3K.

"Kami pun ingin memperbaiki nasib, tidak hanya sekadar non ASN atau sekadar honorer," ujar Saeful.

Dia mengatakan, regulasi terkait P3K memang sudah tertuang dalam undang-undang no 5 tahun 2014. Hanya saja, dia mengungkapkan, pihaknya berharap ada pengecualian terhadap tahap perekrutan P3K untuk Nakes dan non Nakes, khususnya yang telah lama mengabdi pada fasyankes.

Di mana berdasarkan data pihaknya, saat ini ada Nakes yang telah berusia 54 tahun dan mengabdi selama 28 tahun namun masih berstatus honorer.

"Kami sudah cinta sama fasyankes kami, jadi pemerintah tolong bedakan cara perekrutan kami dengan teman teman yang dari umum. Kalaupun tes dengan penilaian yang lebih rendah mungkin. Tapi kalau tidak bisa tes dilihat dari masa kerja kami," katanya.

Selain itu, Saeful mengungkapkan, pihaknya pun tengah dilema dengan peraturan dari pemerintah pusat. Di mana adanya aturan Peraturan Presiden (PP) nomor 49/2018 juga mengancam nasib honorer Nakes dan non Nakes.

Tepatnya, dalam pasal 99 ayat 1 di PP itu jelas menyatakan bahwa tidak diperkenankan ada pegawai non ASN di dalam institusi pemerintah daerah. Sedangkan, puskesmas dan RSUD banyak yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kenyataanya pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya. Karena pusat melimpahkan semuanya kepada daerah," ungkapnya.

Sejauh ini pun, menurut dia, pemerintah pusat seolah belum memberikan solusi atas keluarnya atuaran tersebut. Hal ini membuat tenaga honorer baik itu Nakes dan non-Nakes merasa kebingungan. 

"Pemerintah harus sesegera mungkin mengevaluasi kembali keberadaan kami itu akan dibikin seperti apa. Karena di provinsi Jabar sendiri tidak mungkin fasyankes milik pemerintah baik rumah sakit maupun puskesmas ini bisa berjalan tanpa adanya kami," katanya.

Karena itu, dia meminta pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk turut serta mencarikan solusi agar honorer Nakes dan non Nakes bisa tetap bekerja dan mengabdi di fasyankes yang ada di Jabar dengan pengupahan yang layak.

"Karena kalau kami Nakes dan non Nakes yang bekerja di fasilitas pemerintah tidak mendapat pengupahan yang layak di bawah UMR daerah masing masing," ucapnya.

Saeful berharap pemerintah pusat memikirkan juga terkait kemampuan daerah dalam penganggaran. Sehingga tidak ada gaji yang tertunda seperti yang terjadi pada guru honorer.

"Guru honorer beberapa tahun lalu mereka diangkat menjadi ASN, bahkan sebagian ada yang tertunda masalah pengajian karena dibebankan kepada daerah," jelasnya.

Dia merasa miris dengan penggajian yang belum maksimal untuk honorer tenaga kesehatan. Padahal, sejauh ini Nakes selalu menjadi garda terdepan dalam penanganan penyakit. Namun di sisi lain, untuk upah yang diberikan jauh dari kata layak.

"Jadi kami yang katanya pelayan masyarakat, kami yang katanya garda terdepan, tapi dari segi pengupahan kami jauh dari kata layak. Apalagi dengan adanya PP ini kami akan dihilangkan," kata dia. (Riantonurdiansyah)


Editor : Ahmad Sayuti