Korupsi Insentif Nakes di Pelabuhan Ratu Senilai Rp5,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

ejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah akan melakukan pemeriksaan berkas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar.

Korupsi Insentif Nakes di Pelabuhan Ratu Senilai Rp5,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah akan melakukan pemeriksaan berkas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar.

Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengaku perlu mengecek terlebih dahulu berkas perkara korupsi insentif Nakes tersebut.

"Mohon waktu, saya himpun informasinya dulu,"  katanya, Rabu 3 Januari 2023.

Baca Juga : Bantu Tangani Gempa Sumedang, Kodam III Siliwangi Terjunkan 220 Personel

Berkas kasus itu sendiri, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kata Ibrahim, telah melimpahkan berkas itu ke Kejati Jabar.

"Sudah dilimpahkan setelah rilis kemarin," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, terpisah.

Baca Juga : Diduga Tidak Pakai Cakar Ayam, Gapura Alun-Alun Taman Pataraksa Ambruk

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkqn Mantan kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, berinisial HC berstatus sebagai PPPK, sebagai tersangka.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti