Korupsi Insentif Nakes di Pelabuhan Ratu Senilai Rp5,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

ejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah akan melakukan pemeriksaan berkas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar.

Korupsi Insentif Nakes di Pelabuhan Ratu Senilai Rp5,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah akan melakukan pemeriksaan berkas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar.

Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengaku perlu mengecek terlebih dahulu berkas perkara korupsi insentif Nakes tersebut.

"Mohon waktu, saya himpun informasinya dulu,"  katanya, Rabu 3 Januari 2023.

Berkas kasus itu sendiri, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kata Ibrahim, telah melimpahkan berkas itu ke Kejati Jabar.

"Sudah dilimpahkan setelah rilis kemarin," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkqn Mantan kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, berinisial HC berstatus sebagai PPPK, sebagai tersangka.

Tersangka, diketahui mengkorupsi uang insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp 5,4 miliar.

"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar pada Kamis 28 Desember 2023.

Modus yang pelaku lakukan, ia membuat data fiktif ratusan tenaga medis, dengan total 180 tenaga medis. Kemudian oleh pelaku data fiktif itu diajukan untuk pencairan dana intensif.

Setelah uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.

"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.

Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyebut dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan COVID-19," papar dia.

Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. (Cesar Yudistira)

 


Editor : Ahmad Sayuti