Korupsi Insentif Nakes di Pelabuhan Ratu Senilai Rp5,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

ejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah akan melakukan pemeriksaan berkas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang membuat negara merugi Rp5,4 miliar.

Korupsi Insentif Nakes di Pelabuhan Ratu Senilai Rp5,4 Miliar Dilimpahkan ke Kejati

"Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan COVID-19," papar dia.

Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara. (Cesar Yudistira)

 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti