Eks Nakes di Sukabum Tilap Uang Insentif dan Santunan Kematian Covid-19 Hingga Rp5,4 Miliar
Mantan kepla UPTD RSUD Pelabuhan Ratu diriungkus Polda Jabar lantaran menilap uang insentif nakes dan uang kematian Covid-19
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkan Eks Kepala ruangan rawat Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi berinisial HC berstatus sebagai PPPK, sebagai tersangka.
Tersangka, diketahui meng korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar.
"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar pada Kamis 28 Desember 2023.
Modus yang pelaku lakukan, ia membuat data fiktif ratusan tenaga medis, dengan total 180 tenaga medis. Kemudian oleh pelaku data fiktif itu diajukan untuk pencairan dana intensif.
Setelah uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.
"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.
Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyebut dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan COVID-19," papar dia.
Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara.
"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


