Eks Nakes di Sukabum Tilap Uang Insentif dan Santunan Kematian Covid-19 Hingga Rp5,4 Miliar

Mantan kepla UPTD RSUD Pelabuhan Ratu diriungkus Polda Jabar lantaran menilap uang insentif nakes dan uang kematian Covid-19

Eks Nakes di Sukabum Tilap Uang Insentif dan Santunan Kematian Covid-19 Hingga Rp5,4 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkan Eks Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi berinisial HC berstatus sebagai PPPK, sebagai tersangka.

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkan Eks Kepala ruangan rawat Covid-19  UPTD RSUD Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi berinisial HC berstatus sebagai PPPK, sebagai tersangka.

Tersangka, diketahui meng korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar.

"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar pada Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga : Berbenah, RSUD Arjawinangun Optimalkan Pelayanan

Modus yang pelaku lakukan, ia membuat data fiktif ratusan tenaga medis, dengan total 180 tenaga medis. Kemudian oleh pelaku data fiktif itu diajukan untuk pencairan dana intensif.

Setelah uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.

"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," ucap dia.

Baca Juga : FOTO: KPU Jabar Gelar Diskusi Membangun Demokrasi yang Kuat

Alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti