Eks Nakes di Sukabum Tilap Uang Insentif dan Santunan Kematian Covid-19 Hingga Rp5,4 Miliar

Mantan kepla UPTD RSUD Pelabuhan Ratu diriungkus Polda Jabar lantaran menilap uang insentif nakes dan uang kematian Covid-19

Eks Nakes di Sukabum Tilap Uang Insentif dan Santunan Kematian Covid-19 Hingga Rp5,4 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jabar tetapkan Eks Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi berinisial HC berstatus sebagai PPPK, sebagai tersangka.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, menyebut dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan COVID-19," papar dia.

Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara.

"Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti