Sempat Disegel Ahli Waris, Gerbang SDN Bunisari Akhirnya Dibongkar Petugas

Aparat gabungan dari Disdik TNI-Polri dan apratur desa akhirnya membongkar pagar yang dilas dan segel oleh ahli waris di SDN Bunisari

Sempat Disegel Ahli Waris, Gerbang SDN Bunisari Akhirnya Dibongkar Petugas
Petugas tengah membuka pagar yang dilas di SDN Bunisari KBB yang sebelumnya dilas dan disegel ahli wars. (Agus Satia negara)
INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik pemagaran dan pengelasan gerbang SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir.
Pemerintah Desa Gadobangkong bersama Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, termasuk unsur TNI-Polri membongkar pagar SDN Bunisari yang disegel ahli waris tersebut.
Kendati sebelumnya, di sebelah pagar sempat tertera surat keterangan yang dibubuhi tanda tangan Kepala Desa AE Tajudin, namun dirinya mengklaim surat tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup gerbang SDN Bunisari.
"Kami hanya membuatkan keterangan bahwa tanah tersebut berdasarkan akta jual beli (AJB) 73/Pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970," katanya, Selasa 9 Agustus 2022.
Ia mengaku, surat keterangan tersebut vukan dimaksudkan untuk menutup gerbang SDN Bunisari, melainkan hanya menerangkan saja.
"Karena memang menurut informasi dari keluarga pemilik tanah bahwa keluarga belum memberikan hibah/wakaf ke pihak sekolah dan desa pun tidak bisa mengklaim bahwa itu aset desa," ujarnya.
Sebab, sambung dia, pihak desa tidak memiliki bukti-bukti yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa.
"Biasanya, kalau ada hibah desa punya buktinya. Sedangkan untuk masalah ini, desa tidak memiliki akta hibah bahwa tanah ini dihibahkan kepada desa atau kepada pemda," bebernya.
Ia mengaku, memang benar pihaknya mendapati keterangan dari Pemerintah Kabupaten Bandung bahwa dulu memang tanah ini merupakan aset Pemkab Bandung atau aset desa.
"Tapi kami membuat surat keterangan itu karena kami tidak memiliki bukti dan tidak ada pelimpahan kepada desa," ujarnya.
Ia menyebut, sesuai di AJB bahwa tanah ini milik yang bersangkutan, namun bukan berarti desa berhak menutup SDN Bunisari ini. 
"Saya barusan menelpon ahli waris dan dia menyampaikan dan ini kasusnya sudah lama. Sehingga dia bergerak seperti ini, dan sebenarnya tidak boleh juga menutup seperti ini," sebutnya.
Sebelumnya, terang dia, dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan ahli waris kemudian waktu itu sempat bertemu dengan bagian hukum dan pihak sekolah.
 "Itupun hanya mengacu pada SK dari Kabupaten Bandung dulu, tapi masih diragukan," terangnya.
Ia mengaku kaget ketika melihat penyegelan gerbang sekolah dan pihaknya juga sudah mencoba menghubungi pihak ahli waris.
"Mereka tetap tidak mau membuka sebelum ada mediasi," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, demi kebaikan anak-anak yang ingin belajar. Maka, pihaknya membuka segel pagar yang dilas tersebut.
"AJB tersebut atas nama Nana Rumantana dan posisinya di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang sebelum pemekaran. SK memang desa yang buat, tapi bukan untuk menyegel gerbang masuk sekolah," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti