Ini Kronologis Kasus Suap Wali Kota Bandung Hingga Berangkat Bareng Keluarga ke Thailand

Kronologis proses suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana hngga penangkapannya di Pendopo terkait dugaan suap CCTV dan Internet Bandung Smart City

Ini Kronologis Kasus Suap Wali Kota Bandung Hingga Berangkat Bareng Keluarga ke Thailand
Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat digelandang ke gedung KPK. Foto Antara

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Badung Yana Mulyana kini harus mengikuti Lebaran di Rutan KPK. Dia terkena OTT dugaan suap penyediaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City dengan nilai proyek Rp2,5 miliar. Yana dibawa oleh KPK di Pendopo Kota Bandung, Jumat 14 April 2023.

Pendopo Kota Bandung dijadikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tempat nego pertemuan awal dengan para pemberi suap. Agar bisa megelabui dari pengawasan, kode pemberian suap pun mereka samarkan dengan istilah Ngantar Musanking. 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kadishub Kota Bandung DD, dan KR Sekdishub menerima suap berupa uang senilai Rp924,6 juta, dan sepasang sepatu Luis Vuitton, dari tersangka BN selaku Direktur PT SMA, AG Manager PT SMA dan SS CEO PT CIFO.   

"Dalam OTT dugaan suap proyek CCTV dan layanan intenet Bandung Smart Cities ini kami menetapkan enam orang tersangka, yakni YM (Yana Mulyana) sebagai Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, KR sebagai Sekretaris Dinas Kota Bandung, BN sebagai Direktur PT SMA, SS sebagai CEO PT CIFO, dan AG sebagai Manager PT SMA," kata pimpinan KPK Nurul Gufron saat konfrensi persnya yang disiarkan langsung dalam akun twitter resmi KPK, Minggu 16 April 2023.

Ghufron pun mengungkapkan kronologis pemberian suap tersebut, yakni beraawal pada Agustus 2022 dimana saat itu BN dan AG yang merupakan orang penting dari PT SMA menemui Yana Mulyana di Pendopo Kota Bandung. Intinya mereka membicarakan bagaimana caranya agar mengambil proyek pengadaan CCTV tersebut. 

"Pertemuan AG, BN dengan YM di Pendopo tersebut difasilitasi oleh KR," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, pada Desember 2022, SS selaku CEO PT CIFO dengan kembali difasilitasi KR menemui Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pendopo dan memberikan sejumlah uang. 

"Uang tersebut diberikan kepada YM untuk pengondisian PT CIFO bisa mendapatkan proyek jaringan internet walaupun pengadaannya ikut e-katalog," tegasnya. 

Usai pertemuan tersebut, Ghufron menyebutkan, ada penerimaan uang oleh DD melalui KR dan diterima oleh Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya RH. 

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR memberikan informasi kepada RH dengan mengatakan every body happy. Atas pertemuan tersebut PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang pengadaan protek internet di Dishub Bandung dengan nilai Rp2,25 miliar," ujarnya. 

Kemudian, pada Januari 2023, Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan keluarga didampingi Kadishub DD dan keluarga bersama KR berangkat ke Thailand dengan fasilitas yang diberikan PT SMA, dengan alasan sebagai benchmark Smart City di Bangkok Thailand. 

Tidak hanya itu, Yana Mulyana pun saat berada di Bangkok Thailand menerima uang saku dari AG sebagai Manager PT SMA melalui KR, dan kemudian uang tersebut dibelika Yana Mulayan sepasang sepatu LV. 

Selan penerimaan uang oleh Yana Mulayana, DD sebagai Kadishub Kota Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR, dan AG meminta agar pembayaran yang tadinya per termin tiga bulanan menjadi empat bulanan. 

"Dan setelahnya bahkan ada pemberian uang untuk menyambut Lebaran tahun ini," ujarnya. 

Sebagai bukti awal pemberian uang kepada Yana Mulayana dan DD, penyidik KPK mengumpulkan uang senilai Rp924,6 juta, kemudian sepat LV. Pihaknya juga menerima informasi masih ada pemberian uang lainnya kepada tersangka Yana Mulyana dan akan didalami selama proses penyidikan. 

Yana Mulyana dan para tersangka lainnya kini ditahan di Rutan KPK mulai dari 15 April 2023 hingga 6 Mei 2023. 

Menurut Nurul Ghufron, untuk tiga tersangka yakni SS, AG, dan BN yang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aab)


Editor : Ahmad Sayuti