Jaksa Masih Susun Surat Dakwaan Untuk Para Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Jaksa Masih Susun Surat Dakwaan Untuk Para Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

INILAHKORAN, Bandung - jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar,  Sricahyawija mengatakan, belum dapat dipastikan kapan surat dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.

"Sementara tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, cuma untuk waktu pelimpahan masih belum ada informasi," ujar Sricahyawija, Selasa 27 Februari 2024.

Tim jaksa, katanya, membuat dua surat dakwaan terpisah untuk dua tersangka yakni M. Ramdanu alias Danu dan Yosep.

"Iya, terpisah sesuai berkas perkara. Baru untuk dua tersangka," katanya.

Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosep, Jaksa juga masih melakukan pengecekan untuk berkas tiga tersangka lainnya yakni Arighi, Abi dan Mimin.

"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu terjadi pada 18 Agustus 2021, saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Butuh waktu sekitar dua tahun, bagi Polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan, yakni M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.

Hingga kini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti