JPU Bongkar Rangkaian Kegiatan Resbob Sebelum Live Ujaran Kebencian

JPU mengungkap rangkaian peristiwa sebelum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sebelum live streaming dan mengeluarkan ujaran kebencian

JPU Bongkar Rangkaian Kegiatan Resbob Sebelum Live Ujaran Kebencian
Resbob saat tiba di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/2).

INILAHKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengungkap rangkaian peristiwa sebelum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menyampaikan ujaran kebencian melalui siaran langsung di media sosial.

Dalam Dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Resbob berada di kosannya di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus menggunakan mobil milik Jonathan.

Sejak awal perjalanan, Resbob sudah menyalakan siaran langsung (live streaming) YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel iPhone 12 miliknya.

"Dalam perjalanan, mereka membeli satu botol minuman keras jenis moke. Minuman beralkohol itu kemudian dikonsumsi bersama saat menuju wahana rumah hantu di Surabaya," kata JPU.

Jaksa dalam Dakwaan menyebutkan, Resbob mengemudikan mobil sambil menenggak miras. Sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan siaran langsung, dan Aleandro duduk di kursi belakang.

Situasi tersebut berlanjut hingga di tengah perjalanan, salah satu temannya melontarkan kalimat, “kata-kata hari bob”. Tak lama setelah itu, Resbob menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu dalam siaran langsung tersebut.

Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube miliknya dan ditonton sekitar 200 orang. Selain itu, konten tersebut juga tersebar melalui akun TikTok pribadinya.

Dalam Dakwaan dijelaskan, pernyataan tersebut disampaikan dalam kondisi terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol dan dengan maksud agar diketahui publik. Akibatnya, muncul reaksi dan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, khususnya etnis Sunda.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Resbob sendiri telah ditangkap pada 16 Desember 2025 dan kini menjalani proses persidangan di Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti