Resbob Didakwa Ujaran Kebencian, Pengacara Permasalahkan Lokasi Kejadian

Resbos alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan didakwa menyebarkan ujaran kebencian bermuatan permusuhan kepada etnis Sunda

Resbob Didakwa Ujaran Kebencian, Pengacara Permasalahkan Lokasi Kejadian
Resbob mendapat pengawalan ketat saat keluar dari mobil tahanan kejari Bandung, Senin (23/2). (Istimewa)

INILAHKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis. 

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Meski peristiwa terjadi di Surabaya, JPU menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Jaksa menguraikan, saat itu terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan. Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.

"Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/2).

Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming, dan Aleandro duduk di kursi belakang.

Dalam siaran langsung tersebut, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari bob”, terdakwa kemudian menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar diketahui umum.

Menurut jaksa, siaran langsung tersebut ditonton kurang lebih 200 orang. Konten tersebut juga disebut tersebar melalui akun TikTok @Resbob milik terdakwa. Akibat perbuatan itu, pernyataan terdakwa diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai locus delicti. Artinya kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Terkait motif, Fidelis menyebut tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Ia menilai pernyataan tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.

“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” katanya.

Soal penyesalan, pihaknya menegaskan terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun karena perkara sudah masuk proses hukum, langkah hukum tetap akan ditempuh.

Ditanya apakah pihaknya akan meminta agar perkara dipindahkan ke Surabaya, Fidelis menyebut hal itu menjadi salah satu poin yang akan dimuat dalam perlawanan yang rencananya diajukan pekan depan.


Editor : Ahmad Sayuti