Kades Cidokom Tatang Ditangkap Kepolisian, Kades Keempat di Kabupaten Bogor yang Masuk Bui

Sepanjang 2023, 4 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor terjerat permasalahan hukum. Yang terbaru Kades Cidokom Tatang ditangkap.

Kades Cidokom Tatang Ditangkap Kepolisian, Kades Keempat di Kabupaten Bogor yang Masuk Bui
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, Kades Cidokom Tatang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) Kabupaten Bogor dengan besar kerugian negara Rp615 juta. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sepanjang 2023, 4 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor terjerat permasalahan hukum. Yang terbaru Kades Cidokom Tatang ditangkap.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, Kades Cidokom Tatang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) Kabupaten Bogor dengan besar kerugian negara Rp615 juta.

Kerugian negara atas kelakuan Kades Cidokom Tatang sebesar itu, merupakan hasil audit atau pemeriksaaan Inspektorat Kabupaten Bogor. Perhitungan tersebut selama dua tahun anggaran yaitu 2021 dan 2022

Baca Juga : Kehadiran Pabrik Aqua Ciherang Disebut Berdampak Positif Bagi Warga Sekitar

"Betul, kami sudah menahan Kades Cidokom Tatang, kira-kira sejak sebulan lalu atau pada Bulan Desember Tahun 2023 karena diduga melakukan Tipikor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024.

Kades Cidokom Tatang, selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Sebelumnya, Kades Tonjong Nur Hakim dan Kades Kranggan Adang juga terjerat kasus atau perara Tipikor, dengan besar kerugian negara Rp501 juta dan Rp1,2 miliar.

Baca Juga : Begini Cara Bima Bantu Persoalan Para Staff di Kelurahan Bantarjati, ASN Pemkot Sudah Jadi Keluarga

Sementara, Kades Hambalang Wawan Sudarwan ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare, ia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani