AKP Teguh Komara: Berkas Kades Cidokom Tatang sedang Diteliti JPU Kejari Kabupaten Bogor

Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Kades Cidokom Tatang sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

AKP Teguh Komara: Berkas Kades Cidokom Tatang sedang Diteliti JPU Kejari Kabupaten Bogor
"Berkas perkara tersangka Kades Cidokom Tatang sudah dilimpahkan dan saat ini masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Teguh kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara mengatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Kades Cidokom Tatang sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Berkas perkara tersangka Kades Cidokom Tatang sudah dilimpahkan dan saat ini masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Teguh kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024.

Dia menuturkan, semenjak status Kades Cidokom Tatang menjadi tersangka dalam penyelewengan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022, semenjak itulah ia menahan tersangka.

Baca Juga : Kades Cidokom Tatang Ditangkap Kepolisian, Kades Keempat di Kabupaten Bogor yang Masuk Bui

"Kades Tatang kami tahan di ruang tahanqn Mako Polres Bogor sejak Senin, 19 Desember 2023, hingga saat ini," tutur pria yang sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Utara tersebut.

Ia menjelaskan dugaan kerugian akibat ulah Kades Tatang setidaknya mencapai Rp598.128.977. 

"Tersangka Tatang kami kenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," jelasnya. (reza zurifwan)

Baca Juga : Terminal Bubulak Bogor Belum juga Dapatkan Perhatian, Ada Genangan Air dan Kumuh


Editor : Doni Ramdhani