P-19, Berkas Perkara Kades Cidokom Tatang Dikembalikan dari Kejari ke Polres Bogor

Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kades Cidokom Tatang ke pihak Polres Bogor.

P-19, Berkas Perkara Kades Cidokom Tatang Dikembalikan dari Kejari ke Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan sudah memerintahkan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara Kades Cidokom Tatang tersebut. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kades Cidokom Tatang ke pihak Polres Bogor.

"(Sebundel) berkas perkara dugaan Tipikor tersangka Kades Cidokom Tatang kami kembalikan ke Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilengkapi atau statusnya baru P-19," ucap Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan sudah memerintahkan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara Kades Cidokom Tatang tersebut.

Baca Juga : Syarifah Sofiah Minta Aparatur Wilayah di Kota Bogor Bisa Antisipasi dan Tanggulangi TBC dengan Aksi Geulis 

"Kita akan tetap lengkapi berkasnya, kasusnya terus berlanjut hingga selesai," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan, berkas perkara Kades Cidokom Tatang sebentar lagi akan lengkap, dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Sebentar lagi akan lengkap berkasnya, sambil menunggu itu kami pun sudah memperpanjang masa penahanannya," terang AKP Teguh Kumara.

Baca Juga : Sukses Pileg 2024, Kang Dechans Ungkap Kuncinya !

AKP Teguh Kumara menuturkan, Tatang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar  satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp598.128.977.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani