P-19, Berkas Perkara Kades Cidokom Tatang Dikembalikan dari Kejari ke Polres Bogor

Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kades Cidokom Tatang ke pihak Polres Bogor.

P-19, Berkas Perkara Kades Cidokom Tatang Dikembalikan dari Kejari ke Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan sudah memerintahkan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara Kades Cidokom Tatang tersebut. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Kades Cidokom Tatang ke pihak Polres Bogor.

"(Sebundel) berkas perkara dugaan Tipikor tersangka Kades Cidokom Tatang kami kembalikan ke Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilengkapi atau statusnya baru P-19," ucap Kasi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan sudah memerintahkan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara Kades Cidokom Tatang tersebut.

"Kita akan tetap lengkapi berkasnya, kasusnya terus berlanjut hingga selesai," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan, berkas perkara Kades Cidokom Tatang sebentar lagi akan lengkap, dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Sebentar lagi akan lengkap berkasnya, sambil menunggu itu kami pun sudah memperpanjang masa penahanannya," terang AKP Teguh Kumara.

AKP Teguh Kumara menuturkan, Tatang menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar  satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp598.128.977.

"Tatang ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor sejak Senin, 19 Desember 2023, ia kami kenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tuturnya. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani