Kadis DPKP Cimahi Bakal Dalami Perizinan Aktivitas Pembangunan Pengembang Mandalika Residence 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi lokasi ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah warga di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Kadis DPKP Cimahi Bakal Dalami Perizinan Aktivitas Pembangunan Pengembang Mandalika Residence 
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi lokasi ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah warga di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, CImahi - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota CImahi, Endang memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan kondisi lokasi ambrolnya tembok penahan tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah warga di Kompleks Bukit Cibogo Living RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan CImahi Selatan.

Tak hanya itu, pihaknya pun telah mengevakuasi 12 Kepala Keluarga (KK) ke Apartemen The Edge, Baros.

"Kami dengan beberapa dinas terkait sudah mengecek langsung mulai dari evakuasi dan besok kita berencana akan rapat bersama untuk membahas tindak lanjut dari kejadian ini," kata Kepala Dinas PUPR Kota CImahi, Endang saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa 8 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ungkap Wahyu, ada beberapa hal yang menjadi bahan untuk dibahas pada rapat bersama di DPRD Kota CImahi berkaitan dengan bagaimana penanganan dari pihak developer, kegiatan dengan kontruksi bangunan, dan lain sebagainya. 

"Mungkin nanti juga kita akan sinkronisasi kan dengan site plan yang sudah kita keluarkan. Apakah ada kegiatan di luar site plan atau tidak," kata Endang.

"Jadi kalau berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini izinnya sudah keluar dari 2018," sebutnya.

Namun, terang Endang, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya telah terjadi pergantian pengelolaan perumahan Mandalika Residence.

Menurutnya, hal itu pun bakal pihaknya dalami lantaran berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kota CImahi pihak pengembang bakal diundang besok.

"Tentunya dalam pergantian pengelolaan itu ada aturan main nya, besok akan kita sampaikan dan bedah bersama-sama dengan DPMPTSP," paparnya.

Endang menyebut, aktivitas pembangunan perumahan Mandalika Residence bisa saja ditutup jika ternyata secara administrasi belum mendapatkan izin.

"Kemungkinan ditutup itu bisa saja kita lakukan, makanya itu salah satunya kita melakukan peninjauan langsung ke lokasi kemudian besok kita rapatkan kita sinkronisasi dengan dokumen izin yang di keluarkan," sebutnya.

"Jadi apakah ini sudah sesuai dengan izin yang sudah di keluarkan atau tidak, itu jadi bahan nanti untuk ditindaklanjuti," sambungnya.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan yang ideal juga sudah dirumuskan bersama-sama dan disepakati juga dengan pemohon, termasuk ada komitmen-komitmen pemohon juga.

"Maka dari itu kita coba sinkronisasikan, apakah terjadi sesuatu di luar yang sudah kita izinkan atau tidak," ujarnya.*** 


Editor : JakaPermana