Kaji Efektivitas Pemberlakuan BMTP Impor Kain, Kemenperin Gandeng Peneliti Unpad dan ITB
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil menggelar FGD sebagai bahan kajian efektivitas penerapan BMTP impor kain di Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.Com-Bandung- Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bahan kajian efektivitas penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain, di Emmeral Ballroom, Holiday Inn Hotel, Jl.Dr. Djunjunan, Kota Bandung,Kamis, 14 Juli 2022.
FGD melibatkan tim peneliti dari Universitas Padjadjaran (Unapad), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Perstekstial Indonesia (API), perwakilan dunia usaha tak lain untuk menyerap aspirasi sekaligus bagian dari rangkaian kajian bagaimana efektivitas BMTP impor kain dan kajian langkah apa yang sebaiknya dilakukan di masa mendatang untuk terus mendorong industri tekstil Indonesia.
Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh mengungkapkan, digelarnya FGD terkait pengenaan BMTP impor kain ini digelar sebagai upaya menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak khususnya kalangan industri secara luas baik mereka yang mengajukan safeguards maupun pelaku industri yang terdampak.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditegur Hakim Saat Jalani Persidangan Kasus Dugaan Penganiayaan Isa Zega
Intinya menurut Elis, pihaknya ingin mendapatkan gambaran sekaligus memetakan sektor mana yang mendapatkan positif maupun negatif dari penerapan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor kain tersebut.
"Selain untuk mengetahui dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, kegiatan ini juga tentu menjadi bagian dari penelitian dan kajian yang tengah dilakukan teman-teman dari Unpad maupun ITB baik terkait data sekunder maupun primer yang didapatkan pada FGD ini," ungkap Elis di sela kegiatan.
Lebih lanjut Elis mengungkapkan, berbagai tahapan dan penelitian untuk mengkaji efektivitas juga dilakukan mengingat penerapan BMTP impor kain yang telah diterapkan sejak 2019 lalu akan berakhir pada 2021.
Baca Juga: Anggota DPR RI Berinisial DK Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polri Periksa Pelapor
Elis juga menegaskan, hasil FGD maupun kajian bukanlah rekomendasi yang akan menjadi acuan apakah penerapan safeguard ini nantinya harus dilanjutkan atau dihentikan. Karena rekomendasi terkait hal itu merupakan kewenangan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.
Kendati begitu menurut Elis, kajian akademis tersebut memiliki peran penting sebagai bahan masukan jika hasil rekomendasi KPPI sudah keluar dan juga saat pembahasan di lintas kementerian.
"Hasil rekomendasi yang disampaikan komite pengamanan perdagangan kan biasanya hanya melihat dari struktur industrinya. Sementara dari penelitian ini tidak melihat unsur struktur industrinya. Sehingga diharapkan pengambilan keputusan yang diambil nanti dapat melihat dari berbagai sisi," ujarnya.
Baca Juga: Kompak, Istri dan Adik Bendahara PBNU Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan KPK
Disinggung terkait target penelitian, Elis mengaku jika merujuk pada waktu, biasanya KPPI akan memberikan rekomendasi pada Semptember dan pembahasan dilakukan tiga bulan sebelum tutup tahun.
Karenanya pihaknya menargetkan penelitian dapat selesai akhir Juli atau maksimal pertengan September 2022.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran, Dr.Ferry Hadiyanto mengungkapkan, penelitian yang dilakukan merupakan upaya untuk mengetahui seberapa efektif penerapan safeguard impor kain dalam upaya melindungi dan menjaga keberlangsungannya.
Baca Juga: Pengakuan Lain Korban Dugaan Pelecehan Seksual JE: Hasil Visum Saya Tak Disertakan di Persidangan
Menurut Ferry, industri tekstil Indonesia selama 20 tahun selalu berada di posisi lima besar. Sehingga, tentu perlu dijaga bagaimana daya saingnya, menjaga keberlangsungannya, kinerjanya dan tentu saja penyerapan tenaga kerjanya. Sementara keberadaan safeguard impor kain ini sangat menentukan hal itu.
"Jadi penelitian memang dilakukan untuk mengetahui lebih jauh apakah safeguard ini mampu mendorong kembali bangkitnya industri tekstil di tengah berbagai persaingan negara lain dan gempuran impor, kemudian bagaimana keberlangsungan dan daya saingnya serta penyerapan tenaga kerja setelah banyaknya pemutusan tenaga kerja atau PHK," tegas Ferry.
Lebih lanjut Ferry menambahkan, kendati dari hulu ke hilir masih ada beberapa perdebatan dan timbulnya dampak baik mereka yang diuntungkan maupun terdampak negatif dari adanya safeguard. Namun semangat yang ingin dibangun adalah bagaimana melindungi dan menjaga keberlangsungan industri tekstil Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan Jawab Persoalan Karyawan yang Terancam Putus Kerja Usai Holywings Ditutup
Sehingga menurut Ferry, jika memang ada sektor industri lain baik yang terdampak negatif, maka sebaiknya mengajukan safeguard untuk melindungi anggotanya. Karena safeguard impor kain ini memang dilakukan untuk industri kain untuk melindungi gempuran impor.***
Editor : inilahkoran


