Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis Masuk Tahap Penuntutan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas tersangka korupsi Rp9 miliar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, kini masuk ke tahap penuntutan.

Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis Masuk Tahap Penuntutan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas tersangka korupsi Rp9 miliar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, kini masuk ke tahap penuntutan./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas tersangka korupsi Rp9 miliar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, kini masuk ke tahap penuntutan.

"Tim penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi KUR pada BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023 ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan di Bandung, Kamis 7 Desember 2023.

Penyerahan ke tahap penuntutan ini, kata Cahya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor: tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER.

Baca Juga : Puluhan Masa ALDERA Cirebon Unjuk Rasa, Tuding Pemerintahan Imron dan Ketua Dewan Gagal Total

Tersangka FER, dikatakan Cahya selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis, sejak tahun 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur KUR dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga lewat modus percaloan.

"Dengan cara tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman," ucapnya.

Tersangka FER, kata Cahya, bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp9,15 miliar.

Baca Juga : KPU Garut Sudah Cetak Surat Suara Pileg 2024

"Sementara tersangka, mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5,64 miliar," ujarnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana