Kejagung Bongkar 4 Kasus Korupsi Terbesar, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Kejagung menuntaskan empat kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah, mulai dari subsidi migas, digitalisasi pendidikan, kredit perbankan, hingga importasi gula.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menuntaskan empat kasus Korupsi besar yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Keempat kasus ini mencakup dugaan Korupsi di sektor migas, digitalisasi pendidikan, kredit perbankan, dan importasi gula, yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan rincian keempat kasus tersebut di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Seperti dikutip dari ANTARA, kasus Korupsi tersebut terdiri atas:
Korupsi Subsidi Migas 2018–2023
Kasus pertama terkait dugaan Korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi pada periode 2018–2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285,02 triliun.
Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus kedua melibatkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Nilai kerugian negara tercatat Rp1,98 triliun.
Korupsi Kredit Perbankan untuk PT Sritex
Kasus ketiga terkait pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya. Kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.
Korupsi Importasi Gula 2015–2023
Kasus terakhir melibatkan kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendapatkan abolisi. Kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp578 miliar.
Kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI
Anang menambahkan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI menangani berbagai kasus, termasuk perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sepanjang 2025, capaian kinerjanya meliputi:
- Penyelidikan: 2.658 kasus
- Penyidikan: 2.399 kasus
- Penuntutan: 2.540 kasus
- Eksekusi: 2.247 kasus
Penyelamatan Keuangan Negara Mencapai Rp24,7 Triliun
Dari seluruh kasus tersebut, penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana Korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp24,72 triliun. Dalam mata uang asing, Kejaksaan berhasil menyelamatkan:
- 11.293.503,67 USD
- 26.409.331 SGD
- 57.200 EUR
- 785 GBP
- 860 MYR
- 9.900 AUD
- 1.426 SAR
- 36.690 THB
- 1.325 AED
- 43.200.000 JPY
Selain itu, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI mencapai Rp19,12 triliun. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


