Kejati Jabar Terima Pemberkasan Lisa Mariana 

Berkas penyidikan tahap pertama terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah diserahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar pada 13 November 2025. 

Kejati Jabar Terima Pemberkasan Lisa Mariana 
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, penyerahan berkas disertai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim pihak Bareskrim. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Berkas penyidikan tahap pertama terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah diserahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar pada 13 November 2025. 

Pelimpahan berkas ke Kejati Jabar tersebut dilakukan setelah Bareskrim menyelesaikan proses penyusunan berkas perkara.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, penyerahan berkas disertai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim pihak Bareskrim.

“Kami sudah menunjuk enam jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun substansi. Hasil penelitian ini akan menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Nur, Kamis 20 November 2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. 

Selain itu, selebgram tersebut juga tengah berurusan dengan persoalan lain di Polda Jawa Barat, yaitu terkait video syur bersama seorang pria bertato. Namun hingga kini, perkara itu belum dilengkapi dengan SPDP.

Sebelumnya, pada Selasa 18 November 2025, Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Ditsiber Polda Jabar untuk menjalani agenda konfrontasi. Ia datang didampingi kuasa hukumnya John Boy Nababan.


Editor : Doni Ramdhani