Kerap Disalahgunakan, IAW Soroti Lemahnya Pengawasan Kartu SIM Telekomunikasi Oleh Pemerintah

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti lemahnya pengawasan negara, terhadap distribusi dan penggunaan kartu SIM telekomunikasi yang kerap disalahgunakan untuk kejahatan digital.

Kerap Disalahgunakan, IAW Soroti Lemahnya Pengawasan Kartu SIM Telekomunikasi Oleh Pemerintah
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti lemahnya pengawasan negara, terhadap distribusi dan penggunaan kartu SIM telekomunikasi yang kerap disalahgunakan untuk kejahatan digital.

Sejumlah persoalan seperti ketidakseimbangan data, nomor fiktif dan praktik kuota hangus, menjadi gejala kegagalan sistemik dalam melindungi hak digital masyarakat, serta menjaga kedaulatan ruang siber nasional.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengungkap, akar dari berbagai ancaman digital justru muncul dari dalam negeri, bukan dari luar. Dia menekankan pentingnya negara segera mengambil alih kendali atas aspek paling mendasar dalam dunia digital, yakni kartu SIM.

“Dari saku baju, SIM card bisa menembus sistem keuangan negara, mengguncang pemilu, hingga menyuburkan kejahatan online. Kartu yang ongkos produksinya dikisaran Rp1.100 sampai Rp1.200 itu sungguh cukup merepotkan republik kita,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin 28 Juli 2025.

Data dari Komdigi menunjukkan, ada 315 juta kartu SIM aktif hingga Mei 2025. Namun, peretas anonim Bjorka mengklaim terdapat 1,3 miliar data hasil registrasi nomor ponsel, jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia yang hanya sekitar 280 juta jiwa.

“Artinya, ada ratusan jutaan SIM card aktif yang tak punya logika demografis. Pertanyaannya, siapa yang punya, siapa yang pakai, dan siapa yang mengawasi?," ucapnya.

Sejak 2010, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah pelanggan ponsel selalu melampaui jumlah penduduk. Pada 2010, ada 253 juta nomor aktif dan jumlah ini meningkat drastis menjadi 435 juta di 2017.

“Sejak era ponsel massal 15 tahun lalu, kita hidup dalam situasi aneh, yaitu jumlah nomor aktif tidak pernah mencerminkan jumlah penduduk yang bisa diverifikasi,” jelas Iskandar.

Padahal, aturan teknis sudah tersedia, seperti Permenkominfo No. 12/2016 yang membatasi satu NIK untuk tiga kartu per operator. Bahkan aturan terbaru, Permenkominfo No. 5/2021, belum mampu mengintegrasikan pengawasan lintas operator, sementara penjualan daring terus berjalan tanpa kontrol identitas.

Namun, realitas di lapangan memperlihatkan celah besar, yakni pembelian kartu tanpa verifikasi tetap marak. Situasi tersebu membuka peluang penyalahgunaan besar, seperti transaksi judi online dengan nomor fiktif, penipuan OTP, pengiriman SMS phishing massal, hingga penyebaran hoaks oleh bot politik.

“Kalau negara gagal menutup lubang ini, maka kita bukan hanya bicara soal kerugian finansial, tapi juga ancaman terhadap pemilu, ketertiban umum, dan integritas demokrasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemasok kartu SIM di Indonesia mencakup vendor global seperti Thales, IDEMIA dan G+D, serta vendor lokal seperti PT Pelita Teknologi (PGLO). Mereka memasok SIM fisik ke operator besar seperti Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.

Namun hingga kini, belum ada audit publik yang secara tematik mengkaji distribusi kartu SIM, sistem enkripsi dan keamanan chip, serta kecocokan antara kartu aktif dan pengguna yang benar-benar terverifikasi.

IAW juga menyoroti praktik-praktik penghangusan kuota, yang dilakukan operator. Konsumen kerap membeli paket data, misalnya 10GB, namun hanya memakai 4GB, sementara sisanya hangus tanpa kompensasi atau sistem rollover. Bahkan tidak ada transparansi atas nilai sisa layanan maupun pencatatan yang adil.

"Hendaknya korporasi provider memiliki moral yang tinggi jika mengetahui posisi konsumennya dirugikan, walau karena regulasi yang belum berlaku adil. Jangan pula malah merasa nyaman bahkan menikmati kondisi 'zona' yang buruk bagi konsumen tersebut. UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 memang belum menyentuh ranah perlindungan hak atas kuota digital,” cetusnya.

Sejauh ini IAW menilai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mengaudit laporan keuangan Kominfo dan operator BUMN seperti Telkomsel. Belum ada audit menyeluruh terhadap validitas data SIM nasional, nomor tidak aktif (SIM zombie), rantai pasok vendor SIM, maupun kerugian konsumen akibat penghangusan kuota.

"Padahal, audit inilah yang akan bisa membantu membuka tabir kriminal digital sistemik di Indonesia," tegas pria kelahiran Palembang tersebut.

Atas dasar itu, IAW mendorong reformasi total tata kelola kuota hangus-SIM card. Setidaknya ada empat rekomendasi dari IAW yang harus segera dilakukan pemerintah untuk menangani persoalan tersebut.

Antaranya, Audit BPK terhadap registrasi dan vendor SIM card, dengan melibatkan Dukcapil, PPATK dan BSSN. Provider harus bertanggung jawab secara etis dan sistematis atas nomor-nomor yang digunakan untuk merugikan konsumen, sesuai dengan lingkup bisnisnya.

Revisi UU Perlindungan Konsumen, dengan menambahkan pasal baru yang mengatur hak atas kuota digital yang tidak terpakai, guna mencegah praktik manipulatif melalui pengabaian informasi (fraud by omission).

Penerapan whitelist nasional untuk SIM card, di mana hanya nomor yang sudah diverifikasi langsung ke Dukcapil yang dapat digunakan untuk layanan digital vital seperti perbankan, e-wallet dan pendaftaran pemilu.

Serta Satgas judi online perlu menyasar distribusi kartu SIM, bukan hanya fokus pada pemblokiran situs. Karena akar transaksinya justru berasal dari nomor-nomor tak terlacak.

“SIM card hanya seukuran iklan baris, tapi ia adalah kunci masuk ke ruang digital nasional, rekening, e-wallet, pinjol, pendaftaran pemilu dan identitas online,” beber Iskandar.

Iskandar menekankan, penindakan terhadap kejahatan kuota hangus dan SIM fiktif sejatinya bukan hal sulit. Menurutnya, aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan KPK, serta auditor keuangan negara, dapat menelusurinya secara digital melalui sistem penagihan pada Signaling System 7 serta audit pada HLR (Home Location Register) untuk memverifikasi keberadaan kartu SIM.

“Jika negara tak mampu mengendalikan kartu sekecil ini, maka negara bisa kehilangan kendali atas rakyatnya sendiri, di ruang yang tak terlihat, yakni dunia digital,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana