KPK Ngaku Hati-hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

KPK Ngaku Hati-hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3/2023) - (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat_

INILAHKORAN, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Hal ini yang kemudian jadi alasan komisi antirasuah belum melakukan upaya penahanan terhadap Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham.

"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi pewarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

Sebelum memanggil kembali ataupun menahan Pakar Hukum Pidana itu, Tanak mengimbau tim penyidik mempelajari kasus tersebut dengan teliti.

"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU (undangan), lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Tanak.

Sebelumnya, desakan terhadap penahanan Eddy disampaikan Ketua Tim Advokasi IPW, Deolipa Yumara. Desakan dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bahwa Eddy akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga : Pesawat TNI AU Jatuh di Areal Pertanian Warga

Diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy.

Halaman :


Editor : JakaPermana