Lagi, Selebgram Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
Subdit Ditreskrimsus Polda Jabar, kembali menangkap seorang selebgram yang menjadi endrosmen atau promotor judi online. Selebgram tersebut diketahui berinisial II alias EG.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Subdit Ditreskrimsus Polda Jabar, kembali menangkap seorang selebgram yang menjadi endrosmen atau promotor judi online. Selebgram tersebut diketahui berinisial II alias EG.
Tersangka diketahui merupakan pemilik akun media sosial Instragram dengan nama akun Kehidupan_emak. Sementara akun YouTubenya bernama EMAK002.
"Tersangka ini mempromosikan enam web (situs judi online)," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, saat ungkap kasus di Polda Jabar, Jumat 18 Agustus 2023.
Adapun tersangka diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan promosi judi online. Dari laporan tersebut,polisi pun lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kepolisian yang dipimpin langsung Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Ediyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangkanya pun berhasil diamankan, di Sukasari, Kota Bandung, tanpa perlawanan. Dari penangkapan pelaku, polisi amankan satu motor moge hasil endrosmen situs judi online, beberapa ponsel dan dua laptop.
"Keterangan dari pelaku, ia sudah menjalani sebagai promotor judi online, sejak Januari 2023, sampai Juli kemarin," katanya.
Dari setiap promosi yang ia lakukan dengan cara memainkan di akun media sosialnya, pelaku dapat meraup keuntungan rata-rata 15 juta sampai dengan 50 juta.
"Total keuntungan yang pelaku dapat, sebesar 395 juta," katanya.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun bui. (Cesar Yudistra)
Editor : Ahmad Sayuti

