Lantaran Buka Praktik Suntik Payudara Ilegal, Seorang Waria Diamankan Polresta Bandung
Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang waria dalam kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan dan membuka praktik suntik payudara ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang waria dalam kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan dan membuka praktik suntik payudara ilegal.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktik suntik payudara ilegal tersebut terjadi di salah satu salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Bahwa pada 4 Juni 2023 ada warga berjenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen. Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik colagen tanpa izin kepada korban (praktik suntik payudara ilegal)," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di markas Polresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.
Kusworo menjelaskan, selang empat hari kemudian, korban mengalami demam dan suhu tinggi. Akibat praktik suntik payudara ilegal itu badannya merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan tersangka T ke Polresta Bandung.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan diamankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Pelaku ini sudah praktik suntik payudara ilegal sejak 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang. Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, mereka datang ke tempat tersangka dan disuntikan colagen tersebut," katanya.
Dengan membanderol Rp2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang meninggal dunia.
"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatknan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya membusuk dan bernanah karena collagen yang disuntikan oleh tersangka. Korban meninggal dunia itu terjadi pada Juni lalu, dan saat ini kami masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," katanya.
Ditanya darimana tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, Kusworo menjelaskan, barang tersebut didapat dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.
"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujarnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

