Lonjakan Kinerja Bea Cukai Disorot, IAW Sebut Ada Indikasi Kebocoran Sistemik

Lonjakan kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari kontraksi sekitar 8 persen memantik alarm serius soal tata kelola fiskal.

Lonjakan Kinerja Bea Cukai Disorot, IAW Sebut Ada Indikasi Kebocoran Sistemik
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Lonjakan kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari kontraksi sekitar 8 persen menjadi surplus 5 persen memantik alarm serius soal tata kelola fiskal.

Perubahan drastis ini dinilai bukan sekadar fluktuasi angka, melainkan indikasi kuat adanya kebocoran sistem yang mulai terdeteksi dan ditekan.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menegaskan bahwa pergeseran tersebut harus dibaca sebagai sinyal operasional yang mencerminkan kondisi riil di lapangan, bukan disandingkan secara mentah dengan data resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau informasi itu benar, ini bukan sekadar angka. Ini alarm struktural yang harus dibaca dengan kepala dingin dan analisis yang tajam,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, karakter penerimaan kepabeanan dan cukai berbeda secara fundamental dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga kesalahan dalam membaca konteks dapat menyesatkan arah kebijakan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan PNBP nasional tahun 2024 mencapai Rp522,4 triliun, namun mengalami kontraksi 4 persen secara tahunan. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp300,2 triliun pada 2024 dan hanya naik tipis menjadi Rp300,3 triliun pada 2025, menandakan stagnasi.

Untuk 2026, pemerintah menargetkan Rp336 triliun dari sektor ini. Namun hingga Februari, realisasi baru mencapai Rp44,9 triliun atau turun 14,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Iskandar menilai adanya perbedaan mencolok antara data resmi dan informasi publik sebagai indikasi bahwa angka minus 8 persen hingga plus 5 persen kemungkinan merupakan indikator internal DJBC yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini.

“Ini bukan berarti informasinya salah. Justru harus diposisikan sebagai sinyal internal yang serius dan perlu diuji, bukan ditolak mentah-mentah atau disamakan begitu saja dengan angka resmi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan lonjakan hingga 13 poin persentase tersebut sangat mungkin dipicu oleh pengetatan pengawasan yang berhasil menutup celah kebocoran. Selama ini, praktik manipulasi klasifikasi barang, undervaluation, hingga rekayasa jalur impor disebut menjadi sumber utama hilangnya penerimaan negara.

Ketika pengawasan diperkuat, penerimaan bisa melonjak tanpa harus diiringi peningkatan signifikan dalam aktivitas ekonomi.

Selain itu, pembenahan administrasi juga berperan penting. Peningkatan kualitas pemeriksaan, penguatan manajemen risiko, dan disiplin layanan dinilai mampu mempersempit ruang penyimpangan dalam sistem kepabeanan.

Meski demikian, faktor eksternal seperti volume impor, fluktuasi harga komoditas global, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan tetap memengaruhi kinerja penerimaan. Namun di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT), Iskandar menegaskan bahwa kebocoran tetap menjadi variabel dominan.

Ia menambahkan, perbaikan di sektor Bea Cukai memiliki efek berantai terhadap penerimaan negara lainnya, termasuk pajak dalam rantai perdagangan.

“Kalau proses impor berjalan benar, maka efek fiskalnya meluas. Ini bukan hanya soal satu pos penerimaan, tetapi kesehatan sistem perpajakan secara keseluruhan,” katanya.

Dalam lima tahun terakhir, tren penerimaan menunjukkan pola fluktuatif. Setelah rebound pada 2021 dan performa kuat di 2022, laju mulai melambat sejak 2023. Tahun 2024 bahkan mencatat kontraksi PNBP, sementara 2025 cenderung stagnan, mengindikasikan adanya inefisiensi yang belum teratasi.

Iskandar menilai jika kontraksi internal hingga minus 8 persen benar terjadi, maka itu mencerminkan tekanan serius terhadap kualitas penerimaan. Sementara perbaikan ke level plus 5 persen menunjukkan adanya intervensi efektif, meski belum tentu berkelanjutan.

IAW pun memetakan tiga skenario kinerja penerimaan hingga 2030. Pertama, status quo, di mana kebocoran tetap ada dan beradaptasi sehingga penerimaan stagnan. Kedua, pembersihan parsial yang menghasilkan perbaikan bertahap namun membuka potensi celah baru. Ketiga, reformasi sistemik yang melibatkan penegak hukum dan pembenahan menyeluruh.

“Yang paling penting bukan sekadar angka naik, tetapi bagaimana kebocoran ditekan dan sistem menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan dari minus 8 persen ke plus 5 persen merupakan indikator kuat besarnya dampak kebocoran terhadap penerimaan negara, dengan potensi kehilangan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Namun demikian, kepastian angka tersebut hanya bisa diperoleh melalui audit forensik yang menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa pencapaian target fiskal tidak selalu identik dengan kesehatan sistem.

“Negara tidak boleh puas hanya karena target tercapai. Angka besar belum tentu sehat jika sistemnya bocor,” tuturnya.

IAW mendesak pemerintah untuk melakukan audit komprehensif terhadap aliran penerimaan sektor kepabeanan sekaligus membongkar jejaring korupsi lintas aktor. Reformasi menyeluruh dinilai menjadi kunci agar perbaikan tidak bersifat semu.

“Yang membedakan negara maju dengan negara yang terjebak korupsi bukan seberapa besar penerimaannya, tetapi seberapa bersih cara mendapatkannya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana