Mencegah Korupsi Sebelum Pelanggaran Terjadi

MENCEGAH korupsi tak harus menunggu pelanggaran terjadi. Langkah itu bisa dimulai dengan mengenali setiap risiko sejak awal.

Mencegah Korupsi Sebelum Pelanggaran Terjadi
KAMPANYE ANTIKORUPSI: Jajaran Tirta Pakuan bersama jajaran Kejari Kota Bogor seusai kampanye antikorupsi sekaligus penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor pada Rabu (5/8).

Oleh : Rizki Mauludi

Korupsi tidak selalu berawal dari niat besar. Kelalaian kecil, lemahnya pengawasan, hingga keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko bisa menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

Kesadaran itulah yang mendorong Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi dan penyuluhan hukum, Rabu (5/8).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan.

Kampanye yang berlangsung di ruang rapat Perumda Tirta Pakuan itu dibuka Direktur Utama Rino Indira Gusniawan. Tujuannya, meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengantisipasi hambatan pada berbagai program strategis perusahaan.

Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan, menilai penyuluhan tersebut memberi perspektif baru bagi jajaran manajemen untuk lebih cermat membaca berbagai potensi risiko dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah kemampuan mengenali Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) sebelum persoalan benar-benar muncul.

“Hal yang paling kami ingat adalah kami harus mampu menggali potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Dari potensi tersebut, kami menyusun matriks mitigasi risiko untuk memetakan potensi risiko apa saja yang mungkin terjadi beserta upaya penanganannya,” kata Dani.

Dia mengatakan, Perumda Tirta Pakuan juga akan terus berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor dalam setiap rencana kerja agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, menjelaskan kampanye antikorupsi merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam membangun budaya pencegahan di berbagai instansi, termasuk badan usaha milik daerah yang mengelola keuangan publik.

“Kegiatan hari ini kami laksanakan dalam rangka kampanye antikorupsi, yang mana merupakan salah satu tugas serta kewenangan dari Kejaksaan, khususnya Kejari Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

(gin)


Editor : Inilahkoran