Meski Ramadhan PKL Dilarang Berjualan di Zona Merah, Ema : Tidak Ada Toleransi

zona merah tetap jadi kawasan dilarang berjualan bagi para PKL tak terkecuali saat bulan suci Ramadhan tahun ini

Meski Ramadhan PKL Dilarang Berjualan di Zona Merah, Ema : Tidak Ada Toleransi

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) tidak diperkenankan beroperasi di kawasan zona merah

Ema Sumarna menegaskan, Pemkot Bandung akan menindak secara tegas apabila PKL melanggar aturan. Termasuk saat di bulan Ramadhan 1444 Hijriah mendatang jika keukeuh berjualan di zona merah

"Tidak ada itu namanya toleransi, bahwa PKL boleh berjualan di zona merah, sekalipun di bulan Ramadhan. Mereka melakukan aktivitasnya harus sesuai peraturan daerah (Perda)," kata Ema Sumarna, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga : Viral!! Tanaman Edelwis Rawa Langka dan Dilindungi Rusak Terlindas Motor Trail di Rancaupas

Pemkot Bandung, dikemukakan Ema Sumarna akan terus meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadhan. Ema pun menyoroti sejumlah PKL yang semula tertib, kini kembali berantakan. 

Beberapa diantaranya, dituturkan Ema seperti di kawasan Sukajadi, Pasirkoja dan di Cicadas. Pihaknya menilai, mereka hanya tertib saat di launching. Namun setelahnya kembali ke perilaku semula. 

"Juga di kawasan Jalan Lengkong Kecil. Konsep awal kegiatan di sana itu kan culinary night. Tetapi mereka sekarang menjadi berjualan setiap hari. Ini kan sudah menyalahi aturan," ucapnya. 

Baca Juga : Identitas Dikantongi, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Taman Makam Pahlawan

Ema pun tidak menampik, apabila masih adanya pengawasan lemah dari pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan para PKL kini kembali menjamur. Di lain sisi, adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti