Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo dan Aseng Mengerikan, Pembunuh Ibu dan Anak Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Pasal 340 KUHP ramai dibicarakan. Sanksi hukumannya sangat berat. Termasuk vonis hukuman mati seperti yang dialami Randy Badjideh.

Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo dan Aseng Mengerikan, Pembunuh Ibu dan Anak Ini Dijatuhi Hukuman Mati
Tersangka pembunuh ibu dan anak di NTT dijatuhi hukuman mati dengan pasal 340 KUHP.

INILAHKORAN, Kupang – Pasal 340 KUHP ramai dibicarakan. Sanksi hukumannya sangat berat. Termasuk vonis hukuman mati seperti yang dialami Randy Badjideh.

Pasal 340 KUHP jadi pembicaraan karena bakal diterapkan pada dua kasus yang sedang menyita perhatian. Keduanya yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga dilakukan Aseng.

Mengerikannya sanksi hukuman pasal 340 KUHP sudah terbukti dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, terhadap Randy Badjideh alias Randy.

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Randy Badjideh adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021 lalu.

Vonis mati itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wari Januarti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Rabu.

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Lagi Ajay M Priatna

Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Halaman :


Editor : Zulfirman