Terindikasi Pembunuhan Berencana, Polisi Bakal Dalami Motif Pelaku Pembunuhan di BCI yang Kubur Korban di Dapur
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan adanya indikasi pembunuhan berencana terhadap Didit Hartanto (45) pria yang dibunuh dan dikubur di rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah (BCI), Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan adanya indikasi pembunuhan berencana terhadap Didit Hartanto (45) pria yang dibunuh dan dikubur di rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah (BCI), Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku, bahwa indikasi pembunuhan berencana (pembunuhan di BCI) itu kemungkinan memang ada," kata Aldi Subartono, Rabu 17 April 2024.
Pasalnya, pelaku mengambil barang-barang milik korban pembunuhan berencana di BCI seperti sepada motor, handphone, dan sertifikat rumah.
Menurutnya, apabila indikasi pembunuhan berencana itu terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sedangkan saat ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tapi kita masih perlu fakta pembuktian yang valid," ucapnya.
"Jadi untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena motif sementara dia masih mengatakan karena marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar yang hasil kerja dua hari itu," sambungnya.
Aldi menyebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan seorang pria yang berujung korban dikubur dan ditutup keramik di rumahnya itu.
"Ini akan terus kita kaitkan antara fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi," sebutnya.
"Kita bangun sebuah konstruksi hukum dan menguatkan bukti-bukti lain terkait perencanaannya," tambahnya.
Untuk saat ini, pelaku pembunuhan itu sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia juga sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.
"Hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

