Pemerintah Beri Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah 3T, Mulai Cair Bulan Depan

Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap ketersediaan tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Pemerintah Beri Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah 3T, Mulai Cair Bulan Depan

INILAHKORAN - Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap ketersediaan tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Untuk mendukung hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi yang bertugas di daerah 3T.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak daerah 3T yang belum memiliki dokter. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang bekerja keras menambah jumlah tenaga medis, khususnya dokter,” jelas Prasetyo.

Dorongan untuk Pemerataan Tenaga Kesehatan
Prasetyo menekankan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan dokter begitu besar, terutama bagi mereka yang bersedia mengabdi di wilayah dengan akses terbatas. Menurutnya, keberadaan dokter di daerah 3T sangat krusial untuk memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan.

“Tunjangan ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Presiden kepada dokter-dokter kita yang bertugas di daerah-daerah sulit,” ujarnya.

Tunjangan Dokter di Daerah 3T Ditargetkan Cair Bulan Depan
Terkait realisasi tunjangan, Prasetyo menyampaikan bahwa pencairan dana direncanakan bisa mulai dilakukan pada bulan depan. Proses teknisnya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

“Biasanya setelah keputusan dibuat, proses realisasi tidak memakan waktu lama. Mungkin bulan depan sudah mulai dicairkan,” tambahnya.

Perpres 81 Tahun 2025: Upaya Konkret Atasi Ketimpangan
Melalui Perpres 81/2025, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak dokter untuk bertugas di daerah terpencil. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mengatasi ketimpangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal.

Pemerintah juga menargetkan agar ke depan, tidak ada lagi wilayah yang kekurangan tenaga medis. Dukungan finansial melalui tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan minat dokter untuk mengabdi di wilayah-wilayah yang selama ini masih sulit dijangkau.


Editor : Firda Rachmawati