Pemkot Bandung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 5 Desember 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 5 Desember 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Operasi ini juga melibatkan dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya.
“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” kata Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
barang ilegal yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selanjutnya, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.
Koswara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan aturan.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa barat, Finari Manan menegaskan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara.
“Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” kata Finari Manan.
Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut. Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin - SKM jumlah 3.204.938 batang dengan nilai Rp 4,31 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,28 miliar. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jumlah 2.047 botol dengan nilai Rp 157,57 juta dan potensi kerugian negara Rp 116,75 juta. ***
Editor : Ahmad Sayuti
