Perketat Aturan, Ade Yasin Terapkan PSBM Pra-AKB

Bupati Bogor Ade Yasin siap melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Perketat Aturan, Ade Yasin Terapkan PSBM Pra-AKB
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin siap melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dia menegaskan, Pemkab Bogor segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai dari 11-25 Januari mendatang.

"Pemkab Bogor akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat (Kemendagri) untuk mengetatkan aturan sesuai PSBM pra AKB, sebagai dasar hukumnya saya akan menerbitkan Perbup," kata Ade kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga : Bima Arya Siap Jalankan PSBB di Kota Bogor

Dia menerangkan, dengan aturan PSBM pra-AKB itu setiap kegiatan di perkantoran dibatasi dimana 75 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persennya bekerja di kantor (WFO).

"Dalam masa PSBM pra-AKB itu pun kegiatan belajar masih pendidikan jarak jauh, sektor kebutuhan pokok masih akan tetap beroperasi namun dengan protokol kesehatan. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan dan mal sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka serta kegiatan proyek pembangunan konstruksi masih tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Terakhir fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi akan diatur lebih jauh," tututnya.

Ade menuturkan untuk perkantoran di Pemkab Bogor, selain Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipastikan akan melaksanakan aturan PSBM pra-AKB.

Baca Juga : Banyak Guru Terpapar, Penundaan PTM Bogor Tepat

Dia menjelaskan, aturan PSBM pra-AKB akan segera disosialisasikban ke masyarakat. Dia meyakini aturan ini bisa dilaksanakan karena masyarakat pernah menjalaninya di awal pandemi Covid 19 pada April 2020 lalu.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani