Langgar Jam Operasional, Sembilan Minimarket di Kota Bandung Disegel

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyegel sembilan minimarket akibat melanggar jam operasional di masa sebelum, dan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional. 

Langgar Jam Operasional, Sembilan Minimarket di Kota Bandung Disegel
Istimewa

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyegel sembilan minimarket akibat melanggar jam operasional di masa sebelum, dan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional. 

"Jadi kalau ditambah sebelum PSBB proposional jumlahnya ada sembilan. Waktu dengan pak wakil empat kita segel, dan itu sebelum PSBB proposional. Lalu ditambah satu dari Bandung Wetan yang disegel, jadi total ada lima dan tambah kemarin empat minimarket," kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Selasa (19/1/2021). 

Menurut dia, beberapa minimarket yang disegel berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Riau, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Ibrahim Adjie. Ditegaskannya, seluruh minimarket saat ini telah merasakan efek jera. 

Baca Juga : Kerugian Negara Rp69 M, Dada dan Edi Sis Bersaksi Lagi

"Sekarang jam tujuh malam tutup, yang paginya masih ada pelanggaran makanya membidik pagi. Pagi sekarang tidak ada yang berani buka. Artinya, sanksi ini sudah memberikan efek jera kepada mereka dan mereka saat ini sudah patuh terhadap jam operasional baik saat buka dan tutup operasional," ucapnya. 

Elly pun mengaku telah menyosialisasikan peraturan wali Kota Bandung tentang PSBB proposional kepada asosiasi pengusaha ritel. Namun masih saja ditemukan minimarket yang membandel.

"Sekarang sudah kompak, ini minimarket sudah mengikuti jam aturan operasional kalau ada yang buka, buka jam 10, tutup jam tujuh malam. Kalau memang masih ada yang membandel, kita pastikan untuk dicabut izin usahanya," ujar dia. 

Baca Juga : Pasien Diduga Covid-19 Membeludak, Pemkab Bandung Ingin Beli Dua Alat Swab PCR Baru

Sambung dia, sejumlah cafe, restoran dan tempat hiburan turut disegel akibat melanggar jam operasional. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. (Yogo Triastopo) 
 


Editor : Bsafaat